Bawa Pamflet 'Awas Ada Tukang Kawal Jogging', Pelajar Dicegat Polisi
DENPASAR, NusaBali
Ada satu insiden sebelum demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh Aliansi Bali Tidak Diam berlangsung, Kamis (22/10).
Seorang remaja pria berinisial RM, 16, dicegat polisi saat melintas jalan kaki di Jalan Sudirman Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita. Remaja yang mengaku sebagai siswa salah satu SMK di Denpasar ini dicegat polisi gara-gara bawa pamflet bertulisan, ‘Awas !!! Ada Tukang Kawal Jogging’.
Remaja yang membawa tas punggung warna hitam itu jalan kaki dari arah Selatan menuju Utara. Setibanya di depan SMP Santo Yoseph, RM dicegat polisi yang tengah bersiaga mengamankan jalannya aksi demo. Polisi yang melihat pamflet itu langsung mengejarnya dan mencegat.
Meski dikejar dan dicegat polisi, remaja yang mengaku tinggal di kawasan Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan, itu tidak menghiraukan polisi. Bahkan, RM berontak dan mengatakan dirinya tidak bersalah. Beberapa polisi yang mencegatnya berusaha mengamankan pamflet yang dibawa RM.
Setelah dicek ternyata pamflet itu adalah potongan kardus. Pada kedua sisinya berisi tulisan berbeda. Pada satu sisi ada tulisan ‘Awas !!! Ada Tukang Kawal Jogging’ menggunakan tulisan tangan. Sementara di baliknya terdapat kertas yang ditempel pada kardus tadi. Kertas itu bertulisan, ‘Mau Sampai Kapan Jadi Budak Nekolim !’.
“Salah saya apa pak. Saya datang ke sini untuk ikut demo. Sekarang saya hendak pergi shalat. Saya siswa (RM menyebut nama sekolahnya, Red) Denpasar. Ini kartu siswa saya,” ungkap RM kepada polisi sambil menunjukkan kartu siswanya kepada polisi yang berusaha mencegatnya.
Karena alasan hendak shalat, polisi pun melepas RM. Namun pamflet yang dibawanya ditahan polisi. Karena dipaksa polisi, terpaksa pamflet itupun diserahkan RM kepada polisi. Lalu dia masuk ke mushola untuk shalat. Seusai shalat RM tidak lagi dicegat polisi, namun identitasnya sudah dikantongi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pencegatan terhadap RM karena yang bersangkutan membawa kelengkapan demo tidak sesuai dengan tujuan. Meski tidak ditahan namun polisi tetap melakukan pendalaman terhadap identitas siswa tersebut. “Dia membawa alat peraga demo tidak sesuai tuntutan,” kata Kombes Jansen.
Meski dikejar dan dicegat polisi, remaja yang mengaku tinggal di kawasan Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan, itu tidak menghiraukan polisi. Bahkan, RM berontak dan mengatakan dirinya tidak bersalah. Beberapa polisi yang mencegatnya berusaha mengamankan pamflet yang dibawa RM.
Setelah dicek ternyata pamflet itu adalah potongan kardus. Pada kedua sisinya berisi tulisan berbeda. Pada satu sisi ada tulisan ‘Awas !!! Ada Tukang Kawal Jogging’ menggunakan tulisan tangan. Sementara di baliknya terdapat kertas yang ditempel pada kardus tadi. Kertas itu bertulisan, ‘Mau Sampai Kapan Jadi Budak Nekolim !’.
“Salah saya apa pak. Saya datang ke sini untuk ikut demo. Sekarang saya hendak pergi shalat. Saya siswa (RM menyebut nama sekolahnya, Red) Denpasar. Ini kartu siswa saya,” ungkap RM kepada polisi sambil menunjukkan kartu siswanya kepada polisi yang berusaha mencegatnya.
Karena alasan hendak shalat, polisi pun melepas RM. Namun pamflet yang dibawanya ditahan polisi. Karena dipaksa polisi, terpaksa pamflet itupun diserahkan RM kepada polisi. Lalu dia masuk ke mushola untuk shalat. Seusai shalat RM tidak lagi dicegat polisi, namun identitasnya sudah dikantongi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pencegatan terhadap RM karena yang bersangkutan membawa kelengkapan demo tidak sesuai dengan tujuan. Meski tidak ditahan namun polisi tetap melakukan pendalaman terhadap identitas siswa tersebut. “Dia membawa alat peraga demo tidak sesuai tuntutan,” kata Kombes Jansen.
Sementara itu, tulisan ‘‘Awas !!! Ada Tukang Kawal Jogging’ diduga merujuk pada peristiwa sebelumnya, yakni ada dua oknum anggota Dit Lantas Polda Bali mengawal orang sedang jogging di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan. *pol
TONTON JUGA:
Seruan Aksi Damai 'Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi' SANTI Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Komentar