Pelatih Silat Cabuli Dua Muridnya
DENPASAR, NusaBali
Perbuatan bejat dilakukan seorang pelatih silat di salah satu SD di Denpasar bernama Deni Novrian, 27.
Pria asal Singkut, Jambi ini tega mencabuli dua murid laki-lakinya secara berulang-ulang hingga keduanya mengalami trauma berat. Kini, Deni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun bui.
Aksi cabul pelatih silat ini terungkap dalam sidang virtual yang digelar tertutup, Kamis (22/1). Dalam dakwaan diungkap, aksi bejat pelatih silat yang kos di Jalan Maruti, Denpasar ini dilakukan terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP).
Pencabulan ini dilakukan terdakwa Deni sejak Mei hingga Juli lalu. Modusnya, Deni mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu dicabuli. Untuk memuluskan aksinya, Deni mengancam korbannya akan dipukul dan disantet jika buka mulut. Kedua korban pun ketakutan dan memilih bungkam.
Hingga akhirnya salah satu korban bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya. Pengakuan korban inipun disampaikan ke orang tuanya yang langsung memilih melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar pada Juli lalu.
Tak perlu waktu lama, sang pelatih pun diciduk tanpa perlawanan dan langsung menghuni sel Mapolresta Denpasar sejak 13 Juli lalu. Sementara dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Surya Oka Atmaja, terdakwa Deni dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair. “Sementara dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Oka yang ditemui usai sidang pembacaan dakwaan.
Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Terdakwa tidak melakukan eksepsi,” pungkas JPU. *rez
Aksi cabul pelatih silat ini terungkap dalam sidang virtual yang digelar tertutup, Kamis (22/1). Dalam dakwaan diungkap, aksi bejat pelatih silat yang kos di Jalan Maruti, Denpasar ini dilakukan terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP).
Pencabulan ini dilakukan terdakwa Deni sejak Mei hingga Juli lalu. Modusnya, Deni mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu dicabuli. Untuk memuluskan aksinya, Deni mengancam korbannya akan dipukul dan disantet jika buka mulut. Kedua korban pun ketakutan dan memilih bungkam.
Hingga akhirnya salah satu korban bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya. Pengakuan korban inipun disampaikan ke orang tuanya yang langsung memilih melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar pada Juli lalu.
Tak perlu waktu lama, sang pelatih pun diciduk tanpa perlawanan dan langsung menghuni sel Mapolresta Denpasar sejak 13 Juli lalu. Sementara dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Surya Oka Atmaja, terdakwa Deni dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair. “Sementara dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Oka yang ditemui usai sidang pembacaan dakwaan.
Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Terdakwa tidak melakukan eksepsi,” pungkas JPU. *rez
1
Komentar