Dinas Pariwisata Badung Verifikasi Calon Penerima Hibah Pariwisata
Sesuai Arahan Pusat, Bantuan Digunakan untuk Operasional
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung mulai melakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran calon penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Tim verifikasi memiliki waktu sebelum 30 Oktober 2020 untuk melakukan verifikasi, karena sebelum tanggal tersebut data sudah harus dikirim ke pemerintah pusat, setelah sebelumnya dibuatkan SK Bupati.
“Proses verifikasi sedang berlangsung. Kami melakukan verifikasi sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Jadi ketentuannya sudah ada semua,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (22/10).
Salah satu yang menjadi acuan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) calon penerima masih berlaku. Termasuk calon penerima bantuan telah melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Tak kalah penting adalah tidak sedang nunggak pajak. “Kami berpedoman bagaimana mengimplementasikan bantuan hibah pariwisata itu sebaik-baiknya, dengan tetap berpedoman juklak dan juknis dari pemerintah,” tegas Cok Darmawan.
“Sekarang kami di Pemkab Badung dengan koordinasi di bawah Dinas Pariwisata sedang melakukan verifikasi mana hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan itu. Sebanyak 70 persen dari Rp 948, berarti sekitar Rp 663 miliar yang akan dikucurkan ke hotel dan restoran,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung, itu.
Mengenai persyaratan calon penerima tidak boleh nunggak pajak, menurut Cok Darmawan adalah salah satu syarat dalam proses verifikasi. “Jadi hotel dan restoran calon penerima bantuan tidak boleh nunggak pajak,” tegasnya. Bagaimana bila hotel dan restoran melunasi tunggakan pajaknya, apakah masuk kriteria penerima bantuan? “Sepanjang bisa membuktikan sudah membayar pajak. Makanya di sini lah pentingnya melakukan verifikasi. Yang jelas nanti setelah selesai diverifikasi akan dibuatkan SK Bupati,” tandasnya.
Disinggung penggunaan bantuan hibah pariwisata tersebut, birokrat asal Gianyar itu mengatakan sepenuhnya untuk operasional hotel dan restoran. “Arahan dari pemerintah bisa digunakan untuk opersional. Apa saja tentu mereka yang tahu, misalnya bayar listrik, bayar pegawai, kan itu semua operasional,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberikan kucuran dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 948.006.720.000 kepada Pemkab Badung. Sebagian besar atau sekitar 70 persen akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran. Namun, syaratnya hotel dan restoran calon penerima hibah pariwisata tidak boleh nunggak pajak.
Sementara, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, jumlah hotel dan restoran yang aktif di Badung mencapai 5.927. Namun, dari 1.311 yang terdiri dari 779 hotel dan 532 restoran ternyata menunggak pajak. *asa
“Proses verifikasi sedang berlangsung. Kami melakukan verifikasi sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Jadi ketentuannya sudah ada semua,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (22/10).
Salah satu yang menjadi acuan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) calon penerima masih berlaku. Termasuk calon penerima bantuan telah melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Tak kalah penting adalah tidak sedang nunggak pajak. “Kami berpedoman bagaimana mengimplementasikan bantuan hibah pariwisata itu sebaik-baiknya, dengan tetap berpedoman juklak dan juknis dari pemerintah,” tegas Cok Darmawan.
“Sekarang kami di Pemkab Badung dengan koordinasi di bawah Dinas Pariwisata sedang melakukan verifikasi mana hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan itu. Sebanyak 70 persen dari Rp 948, berarti sekitar Rp 663 miliar yang akan dikucurkan ke hotel dan restoran,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung, itu.
Mengenai persyaratan calon penerima tidak boleh nunggak pajak, menurut Cok Darmawan adalah salah satu syarat dalam proses verifikasi. “Jadi hotel dan restoran calon penerima bantuan tidak boleh nunggak pajak,” tegasnya. Bagaimana bila hotel dan restoran melunasi tunggakan pajaknya, apakah masuk kriteria penerima bantuan? “Sepanjang bisa membuktikan sudah membayar pajak. Makanya di sini lah pentingnya melakukan verifikasi. Yang jelas nanti setelah selesai diverifikasi akan dibuatkan SK Bupati,” tandasnya.
Disinggung penggunaan bantuan hibah pariwisata tersebut, birokrat asal Gianyar itu mengatakan sepenuhnya untuk operasional hotel dan restoran. “Arahan dari pemerintah bisa digunakan untuk opersional. Apa saja tentu mereka yang tahu, misalnya bayar listrik, bayar pegawai, kan itu semua operasional,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberikan kucuran dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 948.006.720.000 kepada Pemkab Badung. Sebagian besar atau sekitar 70 persen akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran. Namun, syaratnya hotel dan restoran calon penerima hibah pariwisata tidak boleh nunggak pajak.
Sementara, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, jumlah hotel dan restoran yang aktif di Badung mencapai 5.927. Namun, dari 1.311 yang terdiri dari 779 hotel dan 532 restoran ternyata menunggak pajak. *asa
1
Komentar