Target Pajak Rp 9,02 T Sulit Terealisasi
Perekonomian Bali terpuruk, wajib pajak diminta untuk memanfaatkan insentif pajak
DENPASAR,NusaBali
Penerimaan pajak tahun 2020 diprediksi tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 9,02 Triliun. Penyebabnya perekonomian Bali yang sulit, akibat pandemi Covid-19. Sampai dengan Triwulan III, realisasi pajak baru Rp 5,83 Triliun. Sementara tutup tahun tinggal 2 bulan lagi.
Dibanding periode sama yakni triwulan tahun 2019, realisasi pajak tahun 2020 pada triwulan III mengalami minus -25,78 persen. Sebaliknya pada periode sama tahun 2019, pertumbuhan pajak mencapai 17,18 persen.
Demikian juga dengan prosentase realiasi. Untuk tahun 2020 realisasi penerimaan pajak baru 64,7 persen. Sedang triwulan III tahun 2019, realisasi 67,45 persen dari target Rp 11,66 Triliun.
Kankanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Goro Ekanto mengakui kemungkinan berat untuk merealisasikan 100 persen target pencapaian pajak 2020.
“Capaian target dengan situasi seperti ini tidak bisa juga banyak bisa 100 persen ,” ujar Goro Ekanto dalam acara media gathering Kamis (22/10) petang di Grand Inna Bali Beach Sanur, Denpasar.
Goro memperkirakan kemungkinan sampai dengan akhir tahun realisasi target 86 persenan. Sebelumnya target penerimaan pajak juga sudah diturunkan.
“Karena kita sekarang ini tidak bisa memungkiri wajib pajak sekarang ini tidak punya uang juga. Terpuruklah, mereka tutup sekarang ini banyak,” jelasnya.
Masih bagus kata Goro Ekanto, mereka (wajib pajak) tidak merumahkaan karyawannya. Masih tetap buka usaha meskipun turun sampai 90 persen. “Yang penting mereka bertahan dulu. Itu yang penting,” lanjutnya.
Di pihak lain Goro Ekanto menyatakan kemungkinan masih ada wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah. Baik itu karyawan, pelaku UMKM, restitusi daln lainnya.
“Jika melihat daftar wajib pajak yang terdaftar masih ada yang belum,” ujar Goro Ekanto. Karena itu Goro Ekanto, meminta wajib pajak menggunakan dan memanfaatkan kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak yang masih akan berlangsung sampai dengan Desember depan. “Tolong kalau nggak.. datanglah ke kantor pajak apa yang bisa dipakai,” ujarnya.
Untuk diketahui di Bali sendiri tercatat ada 16.073 wajib pajak. Adapun jenis pajak yang mendapat insentif adalah jenis pajak PPH, PPh Final UMKM dan PPn Restitusi. Jumlah total insentif yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 34,03 miliar. *K17
Dibanding periode sama yakni triwulan tahun 2019, realisasi pajak tahun 2020 pada triwulan III mengalami minus -25,78 persen. Sebaliknya pada periode sama tahun 2019, pertumbuhan pajak mencapai 17,18 persen.
Demikian juga dengan prosentase realiasi. Untuk tahun 2020 realisasi penerimaan pajak baru 64,7 persen. Sedang triwulan III tahun 2019, realisasi 67,45 persen dari target Rp 11,66 Triliun.
Kankanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Goro Ekanto mengakui kemungkinan berat untuk merealisasikan 100 persen target pencapaian pajak 2020.
“Capaian target dengan situasi seperti ini tidak bisa juga banyak bisa 100 persen ,” ujar Goro Ekanto dalam acara media gathering Kamis (22/10) petang di Grand Inna Bali Beach Sanur, Denpasar.
Goro memperkirakan kemungkinan sampai dengan akhir tahun realisasi target 86 persenan. Sebelumnya target penerimaan pajak juga sudah diturunkan.
“Karena kita sekarang ini tidak bisa memungkiri wajib pajak sekarang ini tidak punya uang juga. Terpuruklah, mereka tutup sekarang ini banyak,” jelasnya.
Masih bagus kata Goro Ekanto, mereka (wajib pajak) tidak merumahkaan karyawannya. Masih tetap buka usaha meskipun turun sampai 90 persen. “Yang penting mereka bertahan dulu. Itu yang penting,” lanjutnya.
Di pihak lain Goro Ekanto menyatakan kemungkinan masih ada wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah. Baik itu karyawan, pelaku UMKM, restitusi daln lainnya.
“Jika melihat daftar wajib pajak yang terdaftar masih ada yang belum,” ujar Goro Ekanto. Karena itu Goro Ekanto, meminta wajib pajak menggunakan dan memanfaatkan kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak yang masih akan berlangsung sampai dengan Desember depan. “Tolong kalau nggak.. datanglah ke kantor pajak apa yang bisa dipakai,” ujarnya.
Untuk diketahui di Bali sendiri tercatat ada 16.073 wajib pajak. Adapun jenis pajak yang mendapat insentif adalah jenis pajak PPH, PPh Final UMKM dan PPn Restitusi. Jumlah total insentif yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 34,03 miliar. *K17
Komentar