Bali Siap Terapkan Sistem Pemerintahan Basis Elektronik
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster terus berupaya mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik terpadu.
Pemprov Bali pun siap terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, I Gede Pramana, mengatakan upaya mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih diwujudkan melalui konsep pembangunan Sad Maha Kertih. Konsep dimaksud adalah layanan digital di segala aspek tata kelola pemerintahan, yang muaranya untuk melestarikan dan melindungi keluhuran tradisi, budaya, dan kearifan lokal.
Menurut Gede Peramana, layanan digital bagi krama Bali ini juga untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik dalam industri 4.0 dan society 5.0, yang nantinya mengantisipasi persaingan global. "Pemerintah Provinsi Bali memilih dan mengembangkan segala aspek esksisting teknologi yang dapat dijadikan unggulan. Ini tujuannya untuk memperoleh perbaikan pada kualitas kebijakan, tata kelola pemerintahan, dan kenyamanan layanan publik," ujar Pramana saat memberikan pemaparan SPBE melalui zoom meeting, Kamis (22/10) malam.
Pramana menyebutkan, saat ini terdapat 138 aplikasi aktif yang digunakan di Pemprov Bali. Tahun ini, aplikasi tersebut mulai diintegrasikan secara bertahap dengan disediakan Satu Data, Satu Login, dan Satu Platform Pemprov Bali. Beberapa aplikasi office mandiri terintegrasi dengan pola digital, mulai data kepegawaian, sistem login, hingga agenda elektronik/pertemuan virtual.
"Termasuk aplikasi pendataan Covid-19 (new) yang terintegrasi dari jenjang pengambilan sampel di Faskes, Laboratorium Pemeriksaan, verifikasi di kabupaten/ kota, publish di tingkat provinsi," ujar birokrat asal Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Menurut Pramana, kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disiapkan Pemprov Bali ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Disebutkan, Pemprov Bali juga sudah membentuk Tim Developer SPBE sejak Februari 2020 lalu. Selama 8 bulan sejak terbentuknya Tim Developer SPBE Bali ini, sudah terbangun 23 aplikasi terintegrasi, dengan tujuan untuk mewujudkan Pemerintah Provinsi Bali yang ‘One Island One Management’, yakni mencapai integrasi tim koordinasi, harmonisasi atau penyelarasan kebijakan SPBE, penyelarasan arsitektur SPBE, pengembangan proses bisnis terintegrasi, pengembangan sistem atau aplikasi, delivery sistem serta monitoring dan evaluasi yang baik. *nat
1
Komentar