Pemkab Sesuaikan Gaji Pegawai Kontrak
Besaran Dibayarkan Sesuai Klaster dan Masa Kerja
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng segera melakukan penyesuaian pada gaji pegawai kontrak.
Rencananya pemberlakuan penyesuaian gaji itu akan dimulai di tahun 2021 mendatang. Seluruh pegawai kontrak di lingkup Pemkab Buleleng akan menerima gaji berdasarkan klaster dan masa kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Jumat (23/10), mengatakan penyesuaian gaji pegawai kontrak ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Aturan tersebut pun menegaskan sistem pengupahan harus mengacu pada klaster jenis pekerjaan dan masa kerja.
Sejauh ini sekitar 3.600 pegawai kontrak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Buleleng menerima gaji yang berbeda antara instansi satu dengan lainnya. Besaran gaji yang ditentukan dan diatur masing-masing instansi memicu ketimpangan dan ketidakadilan dalam besaran gaji yang diterima. “Nanti akan dibuatkan klaster-klasternya, tenaga medis dengan masa kerja 0 tahun sekian, lima tahun ke atas sekian, 10 tahun ke atas sekian. Operator IT berapa, analis berapa, guru kontrak dan administrasi umum itu nanti akan dibuatkan standar dan klaster,” ucap Suyasa.
Rancangan klaster-klaster itu pun dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar acuan pimpinan OPD dalam penerapan sistem gaji. Penyesuaian gaji ini juga dilakukan Pemkab Buleleng karena di tahun 2021 penyusunan APBD menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Termasuk gaji pegawai kontrak yang harus dibuatkan klaster-klaster yang nantinya terbaca sebagai kode di aplikasi. “Kalau tidak ada klasternya maka program kita tidak bisa masuk dalam aplikasi SIPD,” imbuh dia.
Sementara dalam persiapan penyesuaian gaji pegawai kontrak Pemkab Buleleng sedang menyusun Perbup. Draf klaster setelah tersusun kembali akan melihat situasi di lapangan salah satunya soal ketersediaan pagu anggaran untuk membayarkan gaji pegawai. “Penyesuaian ini akan kita simulasikan dulu, masing-masing OPD akan melihat dan menyesuaikan dengan situasi instansinya. Sehingga penyesuaian ini bisa diterima oleh semua pihak,” jelas dia. Perbup sistem gaji ini juga disebut Suyasa akan berjalan beriringan dengan waktu tunggu hingga APBD 2021 ketok palu.*k23
1
Komentar