Sehari Bebas dari Penjara, Residivis Nekat Mencuri Lagi
MANGUPURA, NusaBali
Baru saja bebas dari penjara pada, Jumat (16/10) keesokan harinya, Sabtu 917/10), I Komang Raditya Adi Putra, 21, sudah berulah lagi.
Komang Raditya nekat membobol toko sembako milik I Gusti Ngurah Made Aryantha,48, di Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu pukul 05.00 Wita. Tak hanya sekali, pelaku Komang Raditya juga kembali beraksi di warung tersebut pada, Jumat (23/10) pukul 20.15 Wita. Pada aksi kedua kalinya itulah Komang Raditya kepergok pemilik warung, IGN Made Aryantha.
Informasi yang dihimpun, saat kepergok Komang Raditya kabur meninggalkan motornya di depan warung korban. Melalui motor itulah, tersangka asal Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan ini berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Sabtu (24/10) pukul 07.00 Wita.
Setelah berhasil ditangkap barulah diketahui kalau tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Menariknya tersangka baru bebas dari penjara pada, Jumat (16/10) lalu. Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, dikonfirmasi, Minggu (25/10) mengungkapkan saat beraksi, Sabtu (17/10) tersangka berhasil mengambil barang berupa uang tunai pecahan Rp 2.000 berjumlah Rp 40.000. Uang tunai pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000 berjumlah Rp 45.000.
Selain itu rokok merk Marlboro merah sebanyak 6 bungkus, Marlboro putih sebanyak 7 bungkus, rokok Sampoerna sebanyak 8 bungkus dan rokok Dunhil sebanyak 5 bungkus. "Total semua rokok yang diambil tersangka saat itu sebanyak 26 bungkus. Tersangka masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu warung," ungkap Iptu Oka Bawa.
Awalnya kasus itu tidak dilaporkan korban ke polisi. Korban hanya meningkatkan pantauan terhadap warungnya. Seminggu kemudian, tepatnya Jumat (23/10) tersangka Komang Raditya kembali datang ke warung tersebut untuk beraksi kedua kalinya. Sekitar pukul 02.00 Wita, IGN Made Aryantha mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warung.
Curiga dengan motor berhenti itu, IGN Aryantha mengintip dari dalam rumahnya.
Dia melihat ada seorang lelaki (tersangka) sedang berusaha mencongkel pintu warung sembakonya. Tak buang waktu, IGN Aryantha lalu berteriak maling. Mendengar teriakan itu tersangka Komang Raditya kabur meninggalkan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 8673 GG di depan warung.
"Sempat dikejar warga tapi tidak terkejar. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Abiansemal," beber Iptu Oka Bawa. Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Wayan Widastra mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Akhirnya, Sabtu (24/10) pagi tersangka berhasil diringkus di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi bobol warung sebanyak 3 kali. Padahal tersangka baru bebas dari penjara Kelas 1B Tabanan setelah divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian. Dua dari tiga kali aksinya yang berhasil dilakukan di daerah Marga, Tabanan.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, uang Rp 250.000 hasil penjualan rokok curian, dan obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tutur Iptu Oka Bawa. *pol
Komentar