Tahanan Wajib Swab Saat Dilimpahkan
SEMARAPURA, NusaBali
Untuk mencegah penularan Covid-19 di ruang sel tahanan Mapolres Klungkung, semua tahanan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Bahkan, setiap tahanan yang baru masuk wajib menjalani rapid test dan swab. Begitupula saat dilimpahkan ke Kejari dan Rutan mereka kembali menjali rapid test dan swab. Sedangkan saat sidang tahanan hanya menjali rapid test. "Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama terhadap para tahanan yang tengah menjalani proses hukum," ujar Kasat Sabhara Polres Klungkung, AKP Dewa Ketut Kamboja, didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, Senin (26/10).
Di samping itu, para tahanan juga rutin diberikan masker oleh petugas, mengingat ruangan sel tahanan agak sempit. "Para tahanan juga wajib menjaga kebersihan dengan tetap mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan," kata AKP Dewa Kamboja.
Untuk pengunjung juga diwajibkan menerapkan prokes dan jam berkunjungnya juga dibatasi setiap Selasa dan Kamis, maksimal selama 30 menit. "Jika ada tahanan yang sakit kita segera periksakan di klinik Polres Klungkung, sejauh ini belum ada yang sakit," katanya, sembari menyebut saat ini jumlah tahanan di Mapolres Klungkung sebanyak 9 orang. *wan
Di samping itu, para tahanan juga rutin diberikan masker oleh petugas, mengingat ruangan sel tahanan agak sempit. "Para tahanan juga wajib menjaga kebersihan dengan tetap mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan," kata AKP Dewa Kamboja.
Untuk pengunjung juga diwajibkan menerapkan prokes dan jam berkunjungnya juga dibatasi setiap Selasa dan Kamis, maksimal selama 30 menit. "Jika ada tahanan yang sakit kita segera periksakan di klinik Polres Klungkung, sejauh ini belum ada yang sakit," katanya, sembari menyebut saat ini jumlah tahanan di Mapolres Klungkung sebanyak 9 orang. *wan
1
Komentar