400 Hotel dan Restoran Minta Stimulus
Klungkung mendapatkan dana stimulus sektor pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp 9,7 miliar.
SEMARAPURA, NusaBali
Guna mendapatkan dana stimulus pada sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemilik hotel dan restoran di Klungkung berlomba-lomba mengajukan usulan. Usulan yang masuk ke Pemkab Klungkung mencapai sekitar 400 pemilik hotel dan restoran.
Jumlah ini cukup signifikan, mengingat data yang tercatat di Dinas Pariwisata Klungkung terdapat sebanyak 490 hotel/penginapan dan 348 restoran.
Inspektur Daerah (Irda) I Made Seger mengatakan dari 400 hotel dan restoran yang sudah mengajukan untuk memperoleh dana stimulus tersebut, tim dari Pemkab tengah melakukan rapat internal. Selanjutnya, dilakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran tersebut. "Dasar dalam verifikasi data ini yakni akomodasi itu sudah berizin dan sudah membayar pajak," ujar Made Seger, saat ditemui Senin (26/10).
Dalam verifikasi, kata Seger, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan hotel dan restoran itu apakah masih beroperasi. Kata dia, jangan sampai hanya dilakukan di atas meja saja. Kemudian hotel dan restoran yang sudah memenuhi syarat datanya akan disetor ke pusat. "Mudah-mudahan November 2020 ini sudah selesai," harap Seger.
Kabupaten Klungkung mendapatkan dana stimulus sektor pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 9,7 miliar. Dari dana itu pembagian kuota untuk pelaku usaha hotel dan restoran mendapat 70 persen, 25 persen pemulihan ekonomi di objek dan perbaikan sarana, bimbingan teknis (bimtek), dan monitoring. Sisanya, 5 persen biaya operasional terdiri beberapa rapat tim, perjalanan dinas tim.
Pemberian dana stimulus dari pemerintah pusat ini bertujuan membantu operasional pengusaha hotel dan restoran di tengah pandemi saat ini. Hibah ini bisa digunakan untuk operasional, baik untuk gaji pegawai dan melanjutkan operasional hotel.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengatakan, di Klungkung ada 490 hotel/penginapan dan 348 restoran. Namun, di luar itu tentunya masih ada hotel dan restoran yang belum berizin. Oleh karena itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sempat membantu dunia pariwisata Klungkung dengan menerbitkan izin bersyarat agar hotel dan restoran dapat beroperasi secara legal.*wan
Guna mendapatkan dana stimulus pada sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemilik hotel dan restoran di Klungkung berlomba-lomba mengajukan usulan. Usulan yang masuk ke Pemkab Klungkung mencapai sekitar 400 pemilik hotel dan restoran.
Jumlah ini cukup signifikan, mengingat data yang tercatat di Dinas Pariwisata Klungkung terdapat sebanyak 490 hotel/penginapan dan 348 restoran.
Inspektur Daerah (Irda) I Made Seger mengatakan dari 400 hotel dan restoran yang sudah mengajukan untuk memperoleh dana stimulus tersebut, tim dari Pemkab tengah melakukan rapat internal. Selanjutnya, dilakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran tersebut. "Dasar dalam verifikasi data ini yakni akomodasi itu sudah berizin dan sudah membayar pajak," ujar Made Seger, saat ditemui Senin (26/10).
Dalam verifikasi, kata Seger, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan hotel dan restoran itu apakah masih beroperasi. Kata dia, jangan sampai hanya dilakukan di atas meja saja. Kemudian hotel dan restoran yang sudah memenuhi syarat datanya akan disetor ke pusat. "Mudah-mudahan November 2020 ini sudah selesai," harap Seger.
Kabupaten Klungkung mendapatkan dana stimulus sektor pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 9,7 miliar. Dari dana itu pembagian kuota untuk pelaku usaha hotel dan restoran mendapat 70 persen, 25 persen pemulihan ekonomi di objek dan perbaikan sarana, bimbingan teknis (bimtek), dan monitoring. Sisanya, 5 persen biaya operasional terdiri beberapa rapat tim, perjalanan dinas tim.
Pemberian dana stimulus dari pemerintah pusat ini bertujuan membantu operasional pengusaha hotel dan restoran di tengah pandemi saat ini. Hibah ini bisa digunakan untuk operasional, baik untuk gaji pegawai dan melanjutkan operasional hotel.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengatakan, di Klungkung ada 490 hotel/penginapan dan 348 restoran. Namun, di luar itu tentunya masih ada hotel dan restoran yang belum berizin. Oleh karena itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sempat membantu dunia pariwisata Klungkung dengan menerbitkan izin bersyarat agar hotel dan restoran dapat beroperasi secara legal.*wan
1
Komentar