Menhub Soroti Dualisme Terminal
Mengenai dualisme terminal, Menhub Budi Karya minta Pemprov Bali menegakkan law enforcement. Atau, solusi alternatif adalah menjadikan Terminal Mengwi sebagai terminal logistik.
MANGUPURA, NusaBali
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar memantau kondisi Terminal Tipe A Mengwi, Minggu (23/10). Budi Karya sempat menyinggung dualisme antara Terminal Ubung, Denpasar, dan Terminal Mengwi, Badung.
Kedatangan Budi Karya di Terminal Mengwi diterima Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) I Wayan Weda Dharmaja beserta jajarannya. Kadishub Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana juga turut hadir.
Weda Dharmaja sempat menjelaskan kondisi Terminal Mengwi yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Termasuk kenapa hingga saat ini Terminal Mengwi belum berfungsi dengan baik. Usai mendengarkan penjelasan tersebut dan meninjau sejumlah areal di Terminal Mengwi, Budi Karya kemudian menegaskan agar semua bus angkutan umum masuk ke dalam Terminal Mengwi.
“Kami melihat, Terminal Mengwi merupakan salah satu terminal AKAP (antar kota antar provinsi) yang digunakan untuk semua angkutan dari Bali ini di sini semuanya. Sehingga tidak membebani kota, dipindahkanlah di sini,” jelasnya.
Budi Karya juga melihat Terminal Mengwi tidak berfungsi dengan baik karena bus-bus yang di Terminal Ubung tidak mau dipindahkan ke Terminal Mengwi. Oleh karenanya pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement). “Kami minta Pak Gubernur melakukan law enforcement. Apa yang ada di Ubung itu harus dipindahkan ke Mengwi. Saya pikir harus ada jiwa besar dari Pemkot Denpasar untuk melepas transportasi yang ada di Ubung, sehingga Denpasar lebih lega. Atau pilihan lain jadikan ini tempat logistik, semua logistik itu di sini. Jadi fungsi-fungsi ini dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
“Walaupun sudah diserahkan ke pusat, kami minta kepada provinsi untuk menyelesaikan permasalahan, tidak mau pindahnya AKAP di Ubung ke Mengwi,” tambahnya.
Kadishub Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana secara terpisah menegaskan segera mengambil langkah-langkah sesuai petunjuk dari Kemenhub. Termasuk terkait dualisme terminal, pihaknya menyatakan akan kembali duduk bersama. Sehingga permasalahan selama ini dapat terpecahkan. “Kami tentu saja akan menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Sudarsana mengakui memang tak mudah mengubah kebiasaan masyarakat, apalagi selama ini bus dari luar Bali maupun sebaliknya sudah terbiasa dari Terminal Ubung. “Masyarakat itu mengeluh, karena Terminal Mengwi sangat jauh dari Denpasar. Itu sebabnya kenapa masyarakat enggan naik bus dari sana (Terminal Mengwi). Ini terlepas dari kepentingan Denpasar atau Badung, tapi faktanya demikian yang saya temukan. Tapi kami tentu akan tetap mencari jalan keluar terbaik,” tandas Sudarsana.
Soal alternatif yang disampaikan Menhub, menurutnya juga tentu akan jadi bahan pertimbangan. “Memang ada usulan kenapa tidak Terminal Mengwi dijadikan tempat logistik saja. Tapi ini tentu kembali kepada regulasi, karena Terminal Mengwi kan sesuai perintah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kewenangan pusat,” tukas Sudarsana. asa
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar memantau kondisi Terminal Tipe A Mengwi, Minggu (23/10). Budi Karya sempat menyinggung dualisme antara Terminal Ubung, Denpasar, dan Terminal Mengwi, Badung.
Kedatangan Budi Karya di Terminal Mengwi diterima Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) I Wayan Weda Dharmaja beserta jajarannya. Kadishub Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana juga turut hadir.
Weda Dharmaja sempat menjelaskan kondisi Terminal Mengwi yang telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Termasuk kenapa hingga saat ini Terminal Mengwi belum berfungsi dengan baik. Usai mendengarkan penjelasan tersebut dan meninjau sejumlah areal di Terminal Mengwi, Budi Karya kemudian menegaskan agar semua bus angkutan umum masuk ke dalam Terminal Mengwi.
“Kami melihat, Terminal Mengwi merupakan salah satu terminal AKAP (antar kota antar provinsi) yang digunakan untuk semua angkutan dari Bali ini di sini semuanya. Sehingga tidak membebani kota, dipindahkanlah di sini,” jelasnya.
Budi Karya juga melihat Terminal Mengwi tidak berfungsi dengan baik karena bus-bus yang di Terminal Ubung tidak mau dipindahkan ke Terminal Mengwi. Oleh karenanya pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement). “Kami minta Pak Gubernur melakukan law enforcement. Apa yang ada di Ubung itu harus dipindahkan ke Mengwi. Saya pikir harus ada jiwa besar dari Pemkot Denpasar untuk melepas transportasi yang ada di Ubung, sehingga Denpasar lebih lega. Atau pilihan lain jadikan ini tempat logistik, semua logistik itu di sini. Jadi fungsi-fungsi ini dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
“Walaupun sudah diserahkan ke pusat, kami minta kepada provinsi untuk menyelesaikan permasalahan, tidak mau pindahnya AKAP di Ubung ke Mengwi,” tambahnya.
Kadishub Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana secara terpisah menegaskan segera mengambil langkah-langkah sesuai petunjuk dari Kemenhub. Termasuk terkait dualisme terminal, pihaknya menyatakan akan kembali duduk bersama. Sehingga permasalahan selama ini dapat terpecahkan. “Kami tentu saja akan menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Sudarsana mengakui memang tak mudah mengubah kebiasaan masyarakat, apalagi selama ini bus dari luar Bali maupun sebaliknya sudah terbiasa dari Terminal Ubung. “Masyarakat itu mengeluh, karena Terminal Mengwi sangat jauh dari Denpasar. Itu sebabnya kenapa masyarakat enggan naik bus dari sana (Terminal Mengwi). Ini terlepas dari kepentingan Denpasar atau Badung, tapi faktanya demikian yang saya temukan. Tapi kami tentu akan tetap mencari jalan keluar terbaik,” tandas Sudarsana.
Soal alternatif yang disampaikan Menhub, menurutnya juga tentu akan jadi bahan pertimbangan. “Memang ada usulan kenapa tidak Terminal Mengwi dijadikan tempat logistik saja. Tapi ini tentu kembali kepada regulasi, karena Terminal Mengwi kan sesuai perintah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kewenangan pusat,” tukas Sudarsana. asa
1
Komentar