Reduksi Kewenangan Daerah Bisa Turunkan Investasi
JAKARTA, NusaBali
Peneliti lembaga kajian Indef M. Rizal Taufikurahman menilai reduksi kewenangan daerah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi menurunkan investasi di daerah dalam jangka pendek.
Menurut dia, hal itu lantaran adanya penyesuaian peraturan perundangan turunan dari UU Cipta Kerja yang secara teknis jadi payung hukum kegiatan penanaman modal di daerah. Ada lagtime (tenggang waktu) akibat perubahan regulasi daerah terkait dengan investasi yang tidak secara otomatis diikuti oleh daerah sehingga potensi penerimaan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi di tingkat provinsi akan mengalami penurunan tajam.
"Soal investasi, dimungkinkan akan menurun. Jadi Omnibus Law yang semangatnya untuk menaikkan investasi berpotensi dalam jangka pendek justru menurunkan karena akan ada guncangan dulu, penyesuaian peraturan perundangan," katanya dalam webinar bertajuk Omnibus Law: Wujud Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah?, di Jakarta, Senin (26/10).
Rizal menjelaskan reduksi atau rasionalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam UU Cipta Kerja Klaster Administrasi Pemerintah dinilai telah mengurangi hampir semua Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi. "Ini harus diantisipasi dampaknya, maka harus ada harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Selain di bidang investasi, Rizal juga melakukan estimasi dampak reduksi kewenangan daerah dalam UU Cipta Kerja, mulai dari penurunan konsumsi meski tidak semua daerah merasakannya, hingga kegiatan ekspor impor dan penyerapan tenaga kerja. Namun, ia memperkirakan dampak negatif itu hanya akan terjadi dalam jangka pendek, setidaknya dalam setahun atau dua tahun implementasi UU Cipta Kerja.
"Jadi dalam jangka pendek, sangat dimungkinkan setahun dua tahun pada saat implementasi UU ini akan terjadi shock terutama penerimaan atau GDP riil dari daerah-daerah karena ada penyesuaian peraturan, implementasi dan bahkan upaya pemerintah daerah akan terdistorsi dan berdampak ke kinerja ekonominya, termasuk juga nasional," terangnya.
Dalam simulasinya, penurunan PDRB riil di level provinsi beragam pada rentang -0,22 persen hingga -9,38 persen, di mana provinsi paling rendah di Indonesia timur dan paling tinggi di mayoritas Pulau Jawa.
"Konsekuensi dampak ekonomi ini akan berakibat pada semakin beratnya pemerintah untuk me-recovery (memulihkan) ekonomi kita," pungkasnya.*ant
1
Komentar