'Berantas Pungli di Dunia Pendidikan!'
Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo mendapatkan dukungan kalangan DPR RI.
DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi X membidangi pendidikan, I Wayan Koster, salah satunya yang sangat mendukung dilakukan pemberantasan pungli di semua lini. Tidak hanya di pelayanan publik, tapi juga di dunia pendidikan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Bali ini menegaskan, di dunia pendidikan tidak boleh ada lagi yang namanya pungli. Kalau pungli kembali lagi, tatanan dan pengelolaan pendidikan yang berkualitas akan terganggu.
Siswa diberatkan dengan biaya-biaya sekolah karena adanya pungutan di luar aturan. “Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung pemberantasn pungli di semua lini, termasuk di bidang pendidikan. Apalagi sudah ada Perpres 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli,” ujar politisi yang akrab dipanggil KBS (Koster Bali Satu).
Koster mengakui, pungli di dunia pendidikan, masih terjadi, mulai adanya pungutan-pungutan kepada siswa di sekolah serta pungli dalam bentuk lainnya. “Kedepan tidak boleh terjadi pungli lagi di dunia pendidikan. Dan kami di Bali akan mendukung supaya pungli di dunia pendidikan diberantas saja,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Menurutnya, masalah pungli di semua lini bukan lagi urusannya yang kecil- kecil atau besar. Namun semua lini harus dibersihkan. Komisi X, kata Koster, sudah rapat kerja dan akan dilakukan pemberantasan pungli di bidang pendidikan. “Jadi ini nggak main-main. Kita sudah rapat kerja dengan Mendikbud dua hari lalu. Di Kementerian Pendidikan juga akan dikeluarkan kebijakan tegas untuk pemberantasn pungli ini. Bahkan sudah ada dibahas anggaran bagi gerakan pemberantasn pungli,” ujar pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani secara terpisah mengatakan, pemberantasan pungli menindaklanjuti Perpres 87 Tahun 2016 akan berhasil kalau ada sistem yang baik. “Sekarang sistem yang harus dibuat, dengan mengerahkan tim independen. Tim ini bertanggungjawab dengan pemberantasn pungli itu sendiri. Tim itu mulai dari Ombusdman, Media Massa dan elemen atau lembaga lainnya,” ujarnya.
SELANJUTNYA . . .
Anggota Komisi X membidangi pendidikan, I Wayan Koster, salah satunya yang sangat mendukung dilakukan pemberantasan pungli di semua lini. Tidak hanya di pelayanan publik, tapi juga di dunia pendidikan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Bali ini menegaskan, di dunia pendidikan tidak boleh ada lagi yang namanya pungli. Kalau pungli kembali lagi, tatanan dan pengelolaan pendidikan yang berkualitas akan terganggu.
Siswa diberatkan dengan biaya-biaya sekolah karena adanya pungutan di luar aturan. “Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung pemberantasn pungli di semua lini, termasuk di bidang pendidikan. Apalagi sudah ada Perpres 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli,” ujar politisi yang akrab dipanggil KBS (Koster Bali Satu).
Koster mengakui, pungli di dunia pendidikan, masih terjadi, mulai adanya pungutan-pungutan kepada siswa di sekolah serta pungli dalam bentuk lainnya. “Kedepan tidak boleh terjadi pungli lagi di dunia pendidikan. Dan kami di Bali akan mendukung supaya pungli di dunia pendidikan diberantas saja,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Menurutnya, masalah pungli di semua lini bukan lagi urusannya yang kecil- kecil atau besar. Namun semua lini harus dibersihkan. Komisi X, kata Koster, sudah rapat kerja dan akan dilakukan pemberantasan pungli di bidang pendidikan. “Jadi ini nggak main-main. Kita sudah rapat kerja dengan Mendikbud dua hari lalu. Di Kementerian Pendidikan juga akan dikeluarkan kebijakan tegas untuk pemberantasn pungli ini. Bahkan sudah ada dibahas anggaran bagi gerakan pemberantasn pungli,” ujar pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani secara terpisah mengatakan, pemberantasan pungli menindaklanjuti Perpres 87 Tahun 2016 akan berhasil kalau ada sistem yang baik. “Sekarang sistem yang harus dibuat, dengan mengerahkan tim independen. Tim ini bertanggungjawab dengan pemberantasn pungli itu sendiri. Tim itu mulai dari Ombusdman, Media Massa dan elemen atau lembaga lainnya,” ujarnya.
SELANJUTNYA . . .
Komentar