'Berantas Pungli di Dunia Pendidikan!'
Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo mendapatkan dukungan kalangan DPR RI.
Dia tak membantah kalau pungli di dunia pendidikan sudah tumbuh subur sejak lama. Misalnya, penerimaan siswa baru. “Harusnya penerimaan siswa baru sudah sistem online, namun masih ada yang dilanggar. Karena ada pihak- pihak yang bermain. Itu menumbuhkan dan membuat pungli juga,” ujar mantan Kepala Badan Diklat Nasional.
TIA mengatakan, contoh pungli yang paling rentan terjadi dan perlu adanya upaya mencegah bersama-sama, ketika pendaftaran siswa baru secara online sudah diumumkan sekolah. Saat rekrutmen secara online diumumkan ada 12 kelas, maka harus terwujud 12 kelas secara on line. “Yang terjadi selama ini, diumumkan direkrut 12 kelas secara online, tetapi yang terjadi hanya 10 kelas secara online. Yang 2 kelas ini proses penerimaannya malah tidak jelas dan menjadi permainan yang memunculkan pungli,” ungkapnya.
Menurutnya, pungutan liar terhadap siswa di sekolah harusnya sudah tidak ada lagi. “Misalnya les oleh guru sekolah yang dinilai memberatkan siswa sudah dilarang oleh Pak Menteri. Kemudian lembar kerja siswa (LKS) akan dihapus juga. Karena di sana ada peluang pungutan beratkan orang tua siswa,” ujar TIA.
Intinya, kata TIA, pihak Disdikpora Provinsi Bali sudah siap melaksanakan pemberantasan pungli di dunia pendidikan, dengan melibatkan tim independen. “Disdikpora Bali sendiri masih dalam masa transisi dalam pengelolaan SMA/SMK. Namun kami mendukung langkah pemerintah dalam memerangi pungli di dunia pendidikan. Makanya sistem dibuat dulu. Seperti rekrutmen di SMA Bali Mandara itu sistem yang disiapkan. Jadi yang direkrut memang benar- benar siswa miskin dan pintar dan memenuhi syarat. Proses transparan sekali,” tegas TIA Kusuma Wardani.nat
TIA mengatakan, contoh pungli yang paling rentan terjadi dan perlu adanya upaya mencegah bersama-sama, ketika pendaftaran siswa baru secara online sudah diumumkan sekolah. Saat rekrutmen secara online diumumkan ada 12 kelas, maka harus terwujud 12 kelas secara on line. “Yang terjadi selama ini, diumumkan direkrut 12 kelas secara online, tetapi yang terjadi hanya 10 kelas secara online. Yang 2 kelas ini proses penerimaannya malah tidak jelas dan menjadi permainan yang memunculkan pungli,” ungkapnya.
Menurutnya, pungutan liar terhadap siswa di sekolah harusnya sudah tidak ada lagi. “Misalnya les oleh guru sekolah yang dinilai memberatkan siswa sudah dilarang oleh Pak Menteri. Kemudian lembar kerja siswa (LKS) akan dihapus juga. Karena di sana ada peluang pungutan beratkan orang tua siswa,” ujar TIA.
Intinya, kata TIA, pihak Disdikpora Provinsi Bali sudah siap melaksanakan pemberantasan pungli di dunia pendidikan, dengan melibatkan tim independen. “Disdikpora Bali sendiri masih dalam masa transisi dalam pengelolaan SMA/SMK. Namun kami mendukung langkah pemerintah dalam memerangi pungli di dunia pendidikan. Makanya sistem dibuat dulu. Seperti rekrutmen di SMA Bali Mandara itu sistem yang disiapkan. Jadi yang direkrut memang benar- benar siswa miskin dan pintar dan memenuhi syarat. Proses transparan sekali,” tegas TIA Kusuma Wardani.nat
1
2
Komentar