Cuti Bersama, Pelayanan Pajak Tetap Buka
SINGARAJA, NusaBali
Libur panjang dan cuti bersama serangkaian hari raya Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (29/10) mendatang, tak berlaku pada pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Puluhan pegawai di Bagian Perpajakan tetap akan bekerja sebagaimana mestinya pada Rabu (28/10) dan Jumat (30/10), yang merupakan hari cuti bersama. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada, Selasa (27/10), mengatakan instansinya hanya akan libur pada Kamis (29/10) saat hari Maulid Nabi. Sedangkan pada hari cuti bersama tetap buka dan pelayanan pajak tetap dilayani. “Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan Pemprov Bali layanan pajaknya tetap jalan dan tidak mengambil hari libur cuti bersama,” jelas Sugiartha.
Mantan Kepala Dinas Damkar Buleleng ini juga menyebut akan ada 60 pegawai tetap ngantor pada hari libur cuti bersama. Jam kerjanya seperti hari kerja biasanya. Pelayanan pajak pada hari cuti bersama itu juga merupakan upaya untuk menggenjot dan memaksimalkan pendapatan daerah di penghujung tahun ini. Pelayanan yang tetap buka dua hari ini meski tidak banyak juga memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajaknya. “Pada akhir tahun ini, kami masih upayakan mengoptimalkan beberapa sektor pajak, antara lain reklame, PBB dan BPHTB. Kalau PHR sudah tidak bisa bergerak karena pariwisata juga belum pulih. Memang ada beberapa kunjungan wisatawan lokal tetapi baru bisa memenuhi biaya operasional hotel saja,” katanya.
Sugiartha mengklaim perkembangan realiasi pajak di Buleleng sudah mengalami perkembangan ke arah lebih baik dari sisi jumlah pembayar pajak. Pendapatan daerah dari sektor pajak terdata BPKPD Buleleng per 25 Oktober 2020 mencapai 70,13 persen dari target Rp 129 miliar. Realisasi di atas 70 persen ditunjukkan oleh PBB sebesar 95,10 persen, BPHTB 70, 23 persen dan pajak reklame 95,13 persen.*k23
Komentar