Ekspor ke Turki Anjlok 49 %
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap nilai ekspor RI ke Turki merosot 49,79 persen menjadi US$168,9 juta selama pandemi virus corona atau periode Januari-Agustus 2020, jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Marthin Simanungkalit menyebutkan, anjloknya ekspor RI itu disebabkan kebijakan Turki mengetatkan aturan impor demi melindungi pelaku dalam negerinya.
"Ekspor ke Turki, Indonesia hanya berhasil membukukan nilai ekspor sebesar US$168,9 juta untuk Januari-Agustus 2020, anjlok 49,79 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya," kata Marthin Simanungkalit, dalam diskusi daring, Selasa (27/10).
Marthin menyebutkan, sejak April lalu Turki memberlakukan kebijakan luar biasa yaitu menambah bea masuk sebesar 4 persen hingga 50 persen untuk produk tekstil bagi negara yang belum memiliki perjanjian perdagangan bilateral. Kebijakan tersebut disebut Marthin berhasil menekan ekspor RI ke Turki. Pasalnya, Turki merupakan tujuan ekspor tekstil keenam RI setelah AS, Jepang, China, Korsel, dan Jerman.
Selain itu, Turki juga menerapkan instrumen non-tarif atau non-tariff measures (NTM). Menurutnya, Turki cukup piawai dalam menggunakan instrumen ini, tercermin dari rasio penggunaan NTM yang mencapai 60,74 persen dari total impor.
NTM dikenakan dalam bentuk persyaratan sertifikasi, persyaratan untuk melewati pelabuhan kepabeanan tertentu, pajak konsumsi, dan persyaratan perizinan ekspor. Juga, persyaratan inspeksi, pemantauan, pengawasan impor, dan perizinan otomatis. *ant
"Ekspor ke Turki, Indonesia hanya berhasil membukukan nilai ekspor sebesar US$168,9 juta untuk Januari-Agustus 2020, anjlok 49,79 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya," kata Marthin Simanungkalit, dalam diskusi daring, Selasa (27/10).
Marthin menyebutkan, sejak April lalu Turki memberlakukan kebijakan luar biasa yaitu menambah bea masuk sebesar 4 persen hingga 50 persen untuk produk tekstil bagi negara yang belum memiliki perjanjian perdagangan bilateral. Kebijakan tersebut disebut Marthin berhasil menekan ekspor RI ke Turki. Pasalnya, Turki merupakan tujuan ekspor tekstil keenam RI setelah AS, Jepang, China, Korsel, dan Jerman.
Selain itu, Turki juga menerapkan instrumen non-tarif atau non-tariff measures (NTM). Menurutnya, Turki cukup piawai dalam menggunakan instrumen ini, tercermin dari rasio penggunaan NTM yang mencapai 60,74 persen dari total impor.
NTM dikenakan dalam bentuk persyaratan sertifikasi, persyaratan untuk melewati pelabuhan kepabeanan tertentu, pajak konsumsi, dan persyaratan perizinan ekspor. Juga, persyaratan inspeksi, pemantauan, pengawasan impor, dan perizinan otomatis. *ant
1
Komentar