Dianiaya dan Dihina di Halaman DPD Bali, Arya Wedakarna Lapor Polda Bali
DENPASAR, NusaBali
Jadi korban demo massa di halaman kantor DPD Bali, Rabu (28/10) siang, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa (AWK), menyiapkan pelaporan ke Polda Bali. “Pelaporan penghinaan dan penganiayaan,” kata Arya Wedakarna seusai kericuhan mereda.
Peraih 742.781 suara pada Pemilu 2019 ini mengaku heran dengan massa pendemo yang datang kedua kalinya, setelah sehari sebelumnya gagal menemui AWK lantaran sedang berada di Istana Mancawarna Tampaksiring dan melakukan mediasi dengan Ketut Ismaya. “Gerbang sudah dibuka, dan kami sudah siapkan ruangan di lantai II untuk berdialog, tapi kita tunggu 20 menit tidak juga mau naik ke atas,” kata AWK.
Setelah itu AWK pun berinisiatif menemui massa. “Saya lihat sudah mulai keterlaluan melakukan penghinaan secara pribadi. Maka dari itu saya berinisiatif menemui,” ungkap AWK tentang kronologis insiden.
Ketika kondisi dinilai ‘aman’, AWK pun merapat menemui pendemo. Namun situasi sulit dikendalikan. “Mereka bilang aman, saya merapat ternyata ada tindakan penganiayaan,” kata AWK sambuil menunjukkan lengan dan siku tangannya.
Sebagai bukti, lanjut AWK, ada video yang memperlihatkan insiden tersebut. “Ada juga yang getok kepala saya, dua sampai tiga orang,” sebutnya didampingi tokoh Puri Gerenceng Denpasar, Anak Agung Ngurah Agung.
AA Ngurah Agung sehari sebelumnya juga mendampingi AWK saat menerima kedatangan Ismaya di Istana Mancawarna. AA Ngurah Agung yang juga tokoh Persaudaraan Hindu Muslim Bali ini dikabarkan juga mendampingi AWK yang melakukan pelaporan ke Polda. “Sebelum ke Polda, saya akan lakukan visum dahulu,” kata AWK.
Ditanya soal masalah apa yang membuat pendemo ngamuk, AWK mengaku tak paham. “Kemarin tidak ada surat, perihalnya apa. Berbeda ormas lain kirim daftar pertanyaan. Besok pun saya lakukan karena memang ada ormas-ormas yang ingin audiensi,” kata AWK.
AWK pun mempertanyakan soal pendemo yang menyatakan mewakili Bali. “Rakyat yang mana dulu? Kalau berani meyakiti DPD begini, bagaimana dengan anggota DPD yang lain. Ini anarkis, melanggar undang-undang,” pungkas AWK. *mao
Komentar