Buleleng Terancam Pilkada Calon Tunggal
Belum jadwalkan perpanjangan pendaftaran calon, hari ini KPU Buleleng tetapkan pasangan PAS-Sutji
Sayangnya, Ketua DPD II Golkar Buleleng Putu Singyen belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait masalah ini. Saat dihubungi per telepon, Minggu sore, terdengar nada sambung, namun Putu Singyen tidak angkat ponselnya.
Sedangkan Ketua DPC Demokrat Buleleng, Luh Gede Herryani, belum bersedia beri keterangan pers, dengan dalih masih berada di Singapura untuk mengantar kerabatnya berobat. “Saya masih di Singapura ini. Maaf, belum sempat memantau perkembangan politik,” elak Luh De Herryani.
Sebaliknya, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, sebelumnya mengatakan partainya belum pastikan ajukan paket calon ke Pilkada Buleleng 2017, walaupun sejatinya ada kesempatan melalui perpanjangan masa pendaftaran. Alasannya, Golkar masih tunggu gugatan Paket Surya. “Walaupun ada peluang perpanjangan pendaftaran bagi kandidat dari partai politik, kami belum berpikir ke arah daftarkan calon. Kita tunggu gugatan Paket Surya dulu,” kata IGP Wijaya di Denpasar, Sabtu (22/10) lalu.
Sementara, KPU Buleleng hingga belum menetapkan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon, jika terjadi calon tunggal. Yang jelas, sesuai tahapan, KPU Buleleng lebih dulu akan menetapkan pasanngan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji), Senin, 24 Oktober 2016 ini. PAS-Sutji merupakan pasangan incumbent yang diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PKB-PAN.
“Besok (hari ini) kita hanya melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (PAS-Sutji). Untuk Pilkada calon tunggal, kita lihat saja nanti,” ujar Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana, saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Minggu kemarin.
Suardana mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai dengan Peraturan KPU (PKPU) Calon Tunggal, karena masih ada tahapan terdekat yakni penetapan nama pasangan calon. Setelah tahap penetapan pasangan calon hari ini, barulah pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya. “Tahapan terdekat, penetapan pasangan calon. Itu dulu, soal calon tunggal, belum-lah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengatakan pihaknya segera akan sosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon untuk Pilkada Buleleng 2017. Sesuai dengan tahapan yang telah diatur, kata dia, KPU Buleleng melakukan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat (PAS-Sutji), Senin ini. Setelah penetapan pasangan calon hari ini, akan ada istilah ‘jeda’ (tahapan penundaan).
“Penundaan tahapan ini adalah persiapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Raka Sandhi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Minggu malam.
Raka Sandhi menyebutkan, setelah jeda dengan penundaan tahapan untuk menyiapkan perpanjangan pendaftaran, maka KPU Buleleng harus melaksanakan sosialisasi selama 3 hari. “Setelah sosialisasi itu, lanjut dengan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik selama 3 hari. Jadi, ada 6 hari yang dihabiskan. Rinciannya, 3 hari sosialisasi tentang perpanjangan pendaftaran, 3 hari berikutnya masa pendaftaran calon,” ujar alumnus UGM Jogjakarta ini.
Disinggung terkait proses hukum di mana Paket Surya ajukan gugatan, menurut Raka Sandhi, KPU menghormatinya. “Itu diatur dalam PKPU tentang tahapan dan sengketa. Kami tidak berandai-andai, kami tunggu keputusan di lembaga hukum soal sengketanya,” ujar Raka Sandhi.
Apakah gugatan Paket Surya mempengaruhi proses tahapan Pilkada Buleleng 2017? Menurut Raka Sandhi, kalau ada putusan dari lembaga penegak hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan merekomendasikan keputusan yang berdampak kepada tahapan, maka hal itu wajib dilaksanakan. “Apa pun nanti putusannya, KPU wajib melaksanakan. Sebelum ada keputusan, tahapan Pilkada Buleleng 2017 tetap jalan,” katanya.
Raka Sandhi pun tidak berani memvonis akan terjadi Pilkada Calon Tunggal di Buleleng. Sebab, sesuai tahapan, masih ada masa perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Dari sisi peta politik, selain PAS-Sutji yang didukung 32 kursi DPRD Buleleng (15 kursi milik PDIP, 4 kursi milik NasDem, 6 kuri milik Hanura, 6 kursi milik Gerindra, dan 1 kursi milik PPP), masih ada tersisa 13 kursi parlemen yang bisa usung paket calon sendiri. Kutrsi tersebut milik Golkar (7 kuri) dan Demokrat (6 kursi). “Jadi, masih berpeluang ada kandidat lagi dari partai politik di Pilkada Bileleng 2017. Kita tunggu masa pendaftaran dilaksanakan,” tandas Raka Sandhi. * k19,nat
Sedangkan Ketua DPC Demokrat Buleleng, Luh Gede Herryani, belum bersedia beri keterangan pers, dengan dalih masih berada di Singapura untuk mengantar kerabatnya berobat. “Saya masih di Singapura ini. Maaf, belum sempat memantau perkembangan politik,” elak Luh De Herryani.
Sebaliknya, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, sebelumnya mengatakan partainya belum pastikan ajukan paket calon ke Pilkada Buleleng 2017, walaupun sejatinya ada kesempatan melalui perpanjangan masa pendaftaran. Alasannya, Golkar masih tunggu gugatan Paket Surya. “Walaupun ada peluang perpanjangan pendaftaran bagi kandidat dari partai politik, kami belum berpikir ke arah daftarkan calon. Kita tunggu gugatan Paket Surya dulu,” kata IGP Wijaya di Denpasar, Sabtu (22/10) lalu.
Sementara, KPU Buleleng hingga belum menetapkan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon, jika terjadi calon tunggal. Yang jelas, sesuai tahapan, KPU Buleleng lebih dulu akan menetapkan pasanngan Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji), Senin, 24 Oktober 2016 ini. PAS-Sutji merupakan pasangan incumbent yang diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PKB-PAN.
“Besok (hari ini) kita hanya melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (PAS-Sutji). Untuk Pilkada calon tunggal, kita lihat saja nanti,” ujar Ketua KPU Buleleng, I Gede Suardana, saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Minggu kemarin.
Suardana mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai dengan Peraturan KPU (PKPU) Calon Tunggal, karena masih ada tahapan terdekat yakni penetapan nama pasangan calon. Setelah tahap penetapan pasangan calon hari ini, barulah pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya. “Tahapan terdekat, penetapan pasangan calon. Itu dulu, soal calon tunggal, belum-lah,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengatakan pihaknya segera akan sosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon untuk Pilkada Buleleng 2017. Sesuai dengan tahapan yang telah diatur, kata dia, KPU Buleleng melakukan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat (PAS-Sutji), Senin ini. Setelah penetapan pasangan calon hari ini, akan ada istilah ‘jeda’ (tahapan penundaan).
“Penundaan tahapan ini adalah persiapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Raka Sandhi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Minggu malam.
Raka Sandhi menyebutkan, setelah jeda dengan penundaan tahapan untuk menyiapkan perpanjangan pendaftaran, maka KPU Buleleng harus melaksanakan sosialisasi selama 3 hari. “Setelah sosialisasi itu, lanjut dengan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik selama 3 hari. Jadi, ada 6 hari yang dihabiskan. Rinciannya, 3 hari sosialisasi tentang perpanjangan pendaftaran, 3 hari berikutnya masa pendaftaran calon,” ujar alumnus UGM Jogjakarta ini.
Disinggung terkait proses hukum di mana Paket Surya ajukan gugatan, menurut Raka Sandhi, KPU menghormatinya. “Itu diatur dalam PKPU tentang tahapan dan sengketa. Kami tidak berandai-andai, kami tunggu keputusan di lembaga hukum soal sengketanya,” ujar Raka Sandhi.
Apakah gugatan Paket Surya mempengaruhi proses tahapan Pilkada Buleleng 2017? Menurut Raka Sandhi, kalau ada putusan dari lembaga penegak hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan merekomendasikan keputusan yang berdampak kepada tahapan, maka hal itu wajib dilaksanakan. “Apa pun nanti putusannya, KPU wajib melaksanakan. Sebelum ada keputusan, tahapan Pilkada Buleleng 2017 tetap jalan,” katanya.
Raka Sandhi pun tidak berani memvonis akan terjadi Pilkada Calon Tunggal di Buleleng. Sebab, sesuai tahapan, masih ada masa perpanjangan pendaftaran selama 3 hari. Dari sisi peta politik, selain PAS-Sutji yang didukung 32 kursi DPRD Buleleng (15 kursi milik PDIP, 4 kursi milik NasDem, 6 kuri milik Hanura, 6 kursi milik Gerindra, dan 1 kursi milik PPP), masih ada tersisa 13 kursi parlemen yang bisa usung paket calon sendiri. Kutrsi tersebut milik Golkar (7 kuri) dan Demokrat (6 kursi). “Jadi, masih berpeluang ada kandidat lagi dari partai politik di Pilkada Bileleng 2017. Kita tunggu masa pendaftaran dilaksanakan,” tandas Raka Sandhi. * k19,nat
1
2
Komentar