Ada PNS Masuk Geng Curanmor
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polres Buleleng berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Ironisnya, salah satu tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng, bernama I Gede Arya, 44.
PNS asal Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Buleleng bersama seorang rekannya yang bernama Putu Budi, 31, asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keduanya ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pada Kamis (15/10) dini hari.
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Banjar Dinas Penataran, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku mengembat motor Honda Scoopy bernopol DK 6356 UAM milik Luh Sri Malini, 43, yang diparkir di halaman rumah dengan tidak dikunci stang.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha membeberkan, aksi pencurian ini diotaki oleh tersangka Putu Budi. Sedangkan tersangka Gede Arya yang bertugas mengambil motor tersebut. "Pagar rumah korban juga terbuka, sehingga kedua pelaku menggunakan kesempatan itu dengan membawa kabur motor milik korban," ujarnya saat rilis kasus, Rabu (28/10).
Setelah motor milik korban didapatkan, kedua pelaku kemudian mendorong dan menyimpan motor berwarna merah-hitam tersebut di parkiran GOR Buana Patra Kota Singaraja di Jalan Udayana yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban. "Saat ditangkap motor milik korban masih di parkiran GOR dan belum sempat mereka jual," terangnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru melakukan aksi pencurian ini sekali. "Pencurian motor ini mereka lakukan secara pribadi, tidak ada jaringannya. Mereka mengaku baru kali ini melakukan pencuriannya. Namun kasus masih akan tetap kami kembangkan, dugaannya ada motor-motor lain yang juga mereka curi," beber dia.
Tersangka Putu Budi dan Gede Arya saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media terkait alasannya melakukan aksi penculikan, enggan memberikan pernyataan sepeserpun. Ia hanya tertunduk lesu tanpa berkata-kata.
Sementara itu di tempat terpisah, satu tersangka curanmor lainnya bernama Komang Sastrawan, 27, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu. Warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu ini diringkus setelah menggondol sepeda motor Honda Beat DK 2901 OS milik korban I Ketut Suatika, 55, warga Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Busungbiu.
Komang Sastrawan menjalankan aksinya pada Minggu (14/10) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Ia beraksi dengan melompati pagar pembatas rumah korban dan mengambil sepeda motor dengan cara memotong kabel on-off. Selain sepeda motor, saat beraksi pelaku juga mengantongi 2 buah tabung gas elpiji seberat 3 kilogram, satu buah selimut bedcover, dan 1 kilogram gula pasir.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka Komang Sastrawan berhasil ditangkap di rumah kos-kosan di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. "Rencananya motor tersebut akan digadaikan atau dijual oleh tersangka di Denpasar, namun keburu ditangkap," terangnya.
Tersangka Komang Sastrawan mengaku nekat mencuri dengan alasan ekonomi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mengaku melakukan aksi pencurian di rumah milik korban saat dalam kondisi sepi. "Beberapa kali melintas pada rumah korban yang terus dalam keadaan terkunci pagar dan kosong," akunya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka I Gede Arya, Putu Budi, dan Komang Sastrawan kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 3 dan 4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.*cr75
1
Komentar