Bobol Kamar, Penjaga Kos Disel
Embat Barang Berharga Senilai Rp 82,7 Juta
MANGUPURA, NusaBali
Seorang penjaga kos di Jalan Kendedes Nomor 88, Kuta, Badung bernama Agus Budi Wahono, 34, diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, pada Minggu (25/10).
Dia diringkus polisi mencuri barang penghuni kos-kosan di kamar I/A bernama Asmelly Eka Putri, 35. Total kerugian dalam tindak pidana itu mencapai Rp 82,7 juta.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (29/10) mengungkapkan pencurian itu terjadi, Kamis (16/6). Namun kejadian itu baru dilaporkan korban, pada Jumat (16/10). Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp 82.766.000.
Iptu Yudistira membeberkan pelapor bersama seorang temannya bernama Indah Widya Yustisi yang juga menjadi korban dalam peristiwa itu menyewa kamar kos tersebut sejak awal April 2020. Pada Rabu (8/4) kedua korban yang merupakan pegawai BUMN itu pergi ke Jakarta. Korban Eka Putri pulang ke kos tersebut pada Selasa (16/10) pukul 15.00 Wita.
Saat masuk kamar, Eka Putri melihat tas koper miliknya terbuka dan resletingnya rusak. Setelah dicek ternyata barang-barang berharga miliknya ada yang hilang. Antara lain 1 pasang sepatu heels merk Andre Valentino, 1 pasang sepatu heels merk Clara,1 pasang sandal merk Versace, 1 buah catokan rambut merk Remington.
Selain itu 1 buah dompet berisikan berbagai mata uang asing, 1 buah jam tangan merk Elle, 1 pasang anting mutiara silver, dan 1 buah tas Coach. Total kerugian semuanya sekitar Rp 32.250.000.
Setelah dicek lagi, ternyata barang-barang teman sekamar pelapor yaitu Indah Widy Yustisi juga hilang. Antara lain 1 buah jam tangan wanita merk Citizen, 1 buah cincin berlian, 1 buah dompet Versace berisikan beberapa kartu dan mata uang asing,1 buah kompor portable merk Ken Master, 2 buah gas portable,1 buah koper Tumi Garuda Indonesia warna Hitam,1 buah koper merk Delsey dalam keadaan rusak, 1 buah tas merk Guess, dan buah tas merk Dowa. Total kerugian sekitar Rp. 50.516.000.
"Kejadian itu tidak langsung dilaporkan oleh Eka Putri. Padahal total kerugian kedua korban sekitar Rp.82.766.000. Baru dilaporkan, pada Selasa (16/10) pukul 16.00 Wita," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini.
Menerima laporan korban asal Ciputat, Tangerang Selatan itu Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijay Siagian langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Di sana polisi memperoleh informasi bahwa ada penjaga kos-kosan yang sudah tidak pernah hadir jaga.
Berkat informasi itu, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka di Jalan Nyangnyang Sari, Kelurahan Kuta, Badung, pada Minggu (25/10). Tersangka Agus Budi Wahono asal Lumajang, Jawa Timur itu dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa.
Kepada polisi, tersangka yang kini bekerja sebagai sopir itu mengakui perbuatannya. Dikatakan niatnya untuk mencuri muncul setelah melihat jendela kamar korban tidak terkunci. Barang hasil curiannya dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 pcs celana jin warna merk Lois, 1 pcs kemeja kotak-kotak merk Calvino, 1 pcs jaket jumper merk Ganvil, dan 1 buah koper Tumi Garuda Indonesia warna Hitam. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap Iptu Yudistira. *pol
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (29/10) mengungkapkan pencurian itu terjadi, Kamis (16/6). Namun kejadian itu baru dilaporkan korban, pada Jumat (16/10). Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp 82.766.000.
Iptu Yudistira membeberkan pelapor bersama seorang temannya bernama Indah Widya Yustisi yang juga menjadi korban dalam peristiwa itu menyewa kamar kos tersebut sejak awal April 2020. Pada Rabu (8/4) kedua korban yang merupakan pegawai BUMN itu pergi ke Jakarta. Korban Eka Putri pulang ke kos tersebut pada Selasa (16/10) pukul 15.00 Wita.
Saat masuk kamar, Eka Putri melihat tas koper miliknya terbuka dan resletingnya rusak. Setelah dicek ternyata barang-barang berharga miliknya ada yang hilang. Antara lain 1 pasang sepatu heels merk Andre Valentino, 1 pasang sepatu heels merk Clara,1 pasang sandal merk Versace, 1 buah catokan rambut merk Remington.
Selain itu 1 buah dompet berisikan berbagai mata uang asing, 1 buah jam tangan merk Elle, 1 pasang anting mutiara silver, dan 1 buah tas Coach. Total kerugian semuanya sekitar Rp 32.250.000.
Setelah dicek lagi, ternyata barang-barang teman sekamar pelapor yaitu Indah Widy Yustisi juga hilang. Antara lain 1 buah jam tangan wanita merk Citizen, 1 buah cincin berlian, 1 buah dompet Versace berisikan beberapa kartu dan mata uang asing,1 buah kompor portable merk Ken Master, 2 buah gas portable,1 buah koper Tumi Garuda Indonesia warna Hitam,1 buah koper merk Delsey dalam keadaan rusak, 1 buah tas merk Guess, dan buah tas merk Dowa. Total kerugian sekitar Rp. 50.516.000.
"Kejadian itu tidak langsung dilaporkan oleh Eka Putri. Padahal total kerugian kedua korban sekitar Rp.82.766.000. Baru dilaporkan, pada Selasa (16/10) pukul 16.00 Wita," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini.
Menerima laporan korban asal Ciputat, Tangerang Selatan itu Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijay Siagian langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Di sana polisi memperoleh informasi bahwa ada penjaga kos-kosan yang sudah tidak pernah hadir jaga.
Berkat informasi itu, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka di Jalan Nyangnyang Sari, Kelurahan Kuta, Badung, pada Minggu (25/10). Tersangka Agus Budi Wahono asal Lumajang, Jawa Timur itu dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa.
Kepada polisi, tersangka yang kini bekerja sebagai sopir itu mengakui perbuatannya. Dikatakan niatnya untuk mencuri muncul setelah melihat jendela kamar korban tidak terkunci. Barang hasil curiannya dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 pcs celana jin warna merk Lois, 1 pcs kemeja kotak-kotak merk Calvino, 1 pcs jaket jumper merk Ganvil, dan 1 buah koper Tumi Garuda Indonesia warna Hitam. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap Iptu Yudistira. *pol
Komentar