nusabali

Menaker Kukuh Upah Minimum Tak Naik

  • www.nusabali.com-menaker-kukuh-upah-minimum-tak-naik

JAKARTA, NusaBali
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Ketetapan itu menerangkan upah minimum 2021 sama dengan tahun ini, sehingga tidak ada kenaikan.
Menaker menyampaikan tiga alasan mengapa pihaknya kukuh upah minimum tahun depan tidak naik.

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh lesunya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan imbas pandemi. Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang minus 5,32 persen.

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh Badan Pusat Statistik, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," ujar Ida dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Rabu (28/10).

Dia menuturkan kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depennas," ucapnya.

Ida menambahkan pemerintah tidak diam begitu saja meski upah minimum tahun depan tak naik. Sebab, sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, Kartu Pra Kerja, dan berbagai bantuan lainnya.

Ia menegaskan dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah," tandasnya. *

Komentar