Hari Ini, Paslon Diminta Setor Laporan Dana Kampanye
DENPASAR, NusaBali
Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar diminta segera setor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Denpasar.
Mereka diminta paling lambat melapor hari ini, Sabtu (31/10). Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Jumat (30/10) mengungkapkan, LPSDK diserahkan paling lambat hari ini. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ditegaskannya penyerahan pelaporan LPSDK merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap paslon yang ikut bertarung dalam Pilkada Denpasar. "Sehingga apabila paslon yang tidak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi. Tentu akan ada sanksi, karena melaporkan LPSDK ini menjadi hal wajib, tapi kami yakin mereka akan memenuhi itu semua," jelasnya.
Menurut Arsa Jaya, pada dasarnya mereka sudah siap. Hanya tinggal melengkapi beberapa administrasi yang perlu diperbaiki. LPSDK ini, dijelaskan Arsa Jaya, tidak hanya perihal dana pribadi ataupun partai politik saja. Namun, setiap paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan kampanye.
Setiap Paslon dalam melaporkan sumbangan dana kampanye mereka tidak hanya dari internal saja, namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok. Adapun untuk sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp 75 juta.
Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta. "Begitu juga dari partai politik maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dari perseorangan atau lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Subro Mulissyi, menambahkan Paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan kedua paslon pada tanggal 25 September 2020 lalu. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 7 Desember 2020. "Tanggal 31 Oktober 2020 mereka menyetorkan secara online sampai pukul 18.00 Wita. Besok sudah kita ketahui hasilnya. Untuk membantu pasangan calon memahami mekanisme penyampaian laporan dana kampanye, KPU Kota Denpasar sudah membuka help desk dana kampanye sejak 23 September lalu," ungkapnya.
Help desk tersebut buka setiap hari selama jam kerja. "Tidak hanya itu, kita sudah membuat bimtek pada 25 Oktober 2020 lalu dengan mengundang tim kampanye, LO dan operator paslon, sudah dibimbing semua untuk mekanisme penyampaian laporan ini," tandanya. *mis
1
Komentar