Koperasi Kesulitan Kembalikan Dana Nasabah
TABANAN, NusaBali
Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) Tabanan menerima laporan warga tentang sebuah koperasi kesulitan mengembalikan dana anggota.
Kondisi ini akibat anggota koperasi yang meminjam kredit mengalami kesulitan membayar angsuran. Karena peminjam uang diduga sedang kesuliatan keuangan karena pandemi Covid-19 berkepanjangan,
Koperasi tersebut beralamat di Kecamatan Marga. Diskop Tabanan pun sudah memfasilitasi dan menyerahkan untuk diselesaikan di interen koperasi. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan I Made Yasa mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, Diskop Tabanan baru menerima satu laporan tentang koperasi yang bermasalah. Dimana koperasi tersebut kesulitan mengembalikan dana anggota. “Kami terima baru satu laporan koperasi yang kesulitan cairkan dana nasabah,” ungkapnya, Jumat (30/10).
Diterangkan, permasalahan koperasi ini muncul berawal dari dana yang dihimpun dari anggota sudah diputar kembali ke anggota lain dengan tujuan untuk mendapatkan SHU (sisa hasil usaha).
Hanya saja dalam perjalanan karena ada anggota lain (peminjam dana) mengalami kesulitan pembayaran karena Covid-19, sehingga dana tersebut tidak bisa ditarik oleh pemilik dana. “Karena pandemi ini memang berpengaruh pada kemampuan usaha Jadi koperasi ini jelas memerlukan waktu lama dalam pengembalian,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Diskop sendiri sudah memberikan fasilitas agar diselesaikan dengan interen. Diskop tidak akan membekukan koperasi yang bersangkutan, kecuali atas permintaan sendiri dan ada persetujuan dari berbagai pihak. “Kami lihat koperasi ini masih sedang melakukan usaha untuk pengembalian anggota, tidak dibekukkan karena dalam pembekuan ada proses,” tegas Yasa.
Ditambahkan Yasa, guna mengantisipasi munculnya permasalahan serupa pada koperasi lain, Diskop hanya bisa mengimbau agar pengurus koperasi berhati-hati dalam menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman anggota. Apabila tidak yakin dalam memberikan pinjaman, nominal yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan bayar atau pengajuan pinjaman itu bisa dipending. “Risikonya ya itu, jika dana pinjaman tidak diputar maka akan berpengaruh pada SHU yang didapat,” tandasnya. *des
Koperasi tersebut beralamat di Kecamatan Marga. Diskop Tabanan pun sudah memfasilitasi dan menyerahkan untuk diselesaikan di interen koperasi. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan I Made Yasa mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, Diskop Tabanan baru menerima satu laporan tentang koperasi yang bermasalah. Dimana koperasi tersebut kesulitan mengembalikan dana anggota. “Kami terima baru satu laporan koperasi yang kesulitan cairkan dana nasabah,” ungkapnya, Jumat (30/10).
Diterangkan, permasalahan koperasi ini muncul berawal dari dana yang dihimpun dari anggota sudah diputar kembali ke anggota lain dengan tujuan untuk mendapatkan SHU (sisa hasil usaha).
Hanya saja dalam perjalanan karena ada anggota lain (peminjam dana) mengalami kesulitan pembayaran karena Covid-19, sehingga dana tersebut tidak bisa ditarik oleh pemilik dana. “Karena pandemi ini memang berpengaruh pada kemampuan usaha Jadi koperasi ini jelas memerlukan waktu lama dalam pengembalian,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Diskop sendiri sudah memberikan fasilitas agar diselesaikan dengan interen. Diskop tidak akan membekukan koperasi yang bersangkutan, kecuali atas permintaan sendiri dan ada persetujuan dari berbagai pihak. “Kami lihat koperasi ini masih sedang melakukan usaha untuk pengembalian anggota, tidak dibekukkan karena dalam pembekuan ada proses,” tegas Yasa.
Ditambahkan Yasa, guna mengantisipasi munculnya permasalahan serupa pada koperasi lain, Diskop hanya bisa mengimbau agar pengurus koperasi berhati-hati dalam menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman anggota. Apabila tidak yakin dalam memberikan pinjaman, nominal yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan bayar atau pengajuan pinjaman itu bisa dipending. “Risikonya ya itu, jika dana pinjaman tidak diputar maka akan berpengaruh pada SHU yang didapat,” tandasnya. *des
1
Komentar