nusabali

Dugaan Persetubuhan Bawah Umur, Tersangka Ada 10 Orang

  • www.nusabali.com-dugaan-persetubuhan-bawah-umur-tersangka-ada-10-orang

Para pelaku yang masih di bawah umur ini rata-rata usianya masih 16 tahun hingga 18 tahun.

SINGARAJA, NusaBali

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa pelajar SMP berinisial KMW, 12, akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara tersebut. Sebanyak 3 tersangka di antaranya merupakan pelaku dewasa. Mereka adalah Kadek Arya Gunawan alias Berit, 22, Putu Rudi Ariawan, 19, dan Gede Putra Airawan alias Wawan, 19.

Ketiga tersangka tersebut kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Buleleng sejak Selasa (27/10) lalu. Mereka resmi ditahan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng mengantongi cukup bukti. Bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut yakni kaos warna-warni, celana dalam warna hitam, BH warna biru dongker, dan celana pendek warna kuning putih. Hal ini juga didukung dengan hasil visum yang menyatakan korban mengalami robekan lama pada selaput dara.

Polisi sebelumnya juga telah memintai keterangan  empat  saksi dalam kasus ini. "Keterangan saksi fakta tersebut saling mendukung bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan para pelaku. Pada 26 Oktober mereka kami amankan," ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Jumat (30/10) saat rilis kasus di Mapolres Buleleng.

Ia menambahkan, tidak semua tersangka dilakukan penahanan karena 7 tersangka lainnya tercatat masih di bawah umur. Mereka adalah remaja berinisial KDAP, KJAY, TIS, NGPJ, GAW, ERS, dan SOP. "Para pelaku yang masih di bawah umur ini rata-rata usianya masih 16 tahun hingga 18 tahun," ungkap AKBP Sinar Subawa.

AKBP Sinar Subawa membeberkan, kronologi persetubuhan terhadap korban KMW bermula saat remaja asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini berpamitan keluar rumah untuk mengerjakan tugas sekolah pada Minggu (11/10) malam pukul 19.00 Wita. Saat di tengah jalan, korban yang motornya kehabisan bensin meminta tolong kepada pacarnya berinisial KDAP untuk membelikan bensin.

Namun oleh pacarnya, korban KMW justru diajak ke rumah KJAY. Di rumah tersebut, korban disetubuhi oleh pacarnya dan dua pelaku lainnya yakni Putu Rudi Ariawan dan Kadek Arya Gunawan pada pukul 23.00 Wita. Kemudian korban dipaksa bermalam di rumah tersebut dan pada esoknya, Senin (12/10) pagi pukul 05.00 Wita giliran sang tuan rumah menyetubuhi korban.

Selanjutnya, masih di lokasi yang sama pada pukul 10.00 Wita korban kembali dipaksa melakukan persetubuhan oleh TIS dan laki-laki lain yang tidak korban kenal. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita korban diantar oleh Kadek Arya Gunawan, Putu Rudi Ariawan, dan KJAY ke sebuah lokasi lain di  Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Di sana korban kembali disetubuhi oleh GAW di semak-semak pada pukul 18.30 Wita. Setelah itu, korban KMW diajak oleh tersangka Gede Putra Ariawan alias Wawan ke rumahnya di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita korban disetubuhi oleh Wawan.

Puas menyetubuhi korban, tersangka Wawan membawa korban ke bengkel temannya berinisial NGPJ. Di sana korban kembali disetubuhi oleh NGPJ pada pukul 20.20 Wita. Berikutnya korban dihubungi oleh salah satu temannya berinisial ERS untuk dimintai tolong menjemput di depan kampus Undiksha Jinengdalem. Usut punya usut, ternyata teman korban ERS bermaksud jahat dan membawa korban ke sebuah rumah untuk disetubuhi pada pukul 21.00 Wita.

Korban KMW baru ditemukan oleh orangtuanya, KA, 35, pada esok harinya, Selasa (13/10) siang pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sesampainya di rumah, korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sejumlah orang. Orangtua korban pun akhirnya melapor peristiwa yang menimpa anaknya ini ke Mapolres Buleleng pada Jumat (16/10) dengan lima laporan yang berbeda.

Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga pada Senin (26/10) ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pelaku pun diamankan. "Kasus ini masih terus kami dalami, kemungkinan masih ada penambahan tersangka," kata AKBP Sinar Subawa.

Para tersangka kini dijerat degan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ditambahkannya, para tersangka yang masih di bawah umur tetap menjalani proses hukum meski tidak dilakukan tindakan penahanan.

Sementara itu, salah satu tersangka, Putu Rudi Ariawan, saat dihadirkan dalam rilis kasus menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait alasannya melakukan persetubuhan dan apa saja yang dilakukan kepada korban. Ia hanya mengaku tidak tahu-menahu dengan korban. "Tidak kenal," singkatnya sambil tertunduk lesu. *cr75

Komentar