Warung Sepi, Pelajar SMA Curi Uang
Seorang pelajar di salah satu SMA di Jembrana, Tu Bagus PKN, 18, diamankan jajaran Polres Jembrana, Rabu (19/10) siang.
NEGARA, NusaBali
Pasalnya, pelajar dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana itu terungkap mencuri uang di warung milik Ni Putu Weliatwati, 66, di Banjar/Desa Budeng, Kecamatan Jembrana.
Informasinya, kasus pencurian ini telah terjadi sebulan lalu, tepatnya Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Ketika itu, korban telah menutup setengah rolling door warungnya. Sebelum warungnya tertutup total, korban sempat ke belakang untuk berikan anjingnya sisa makanan. Kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke warung dan mengambil uang Rp 600 ribu. Pelaku juga mengambil HP serta sebuah cincin kuningan dari dalam tas pinggang di warung tersebut. Korban baru menyadari kehilangan setelah kembali dari berikan anjingnya pakan. Atas kehilangan itu, korban lapor polisi.
Sebelum penyelidikan, petugas berhasil mengungkap pelaku pencurian yakni pelajar kelas XI SMA. Yang bersangkutan ditangkap Rabu (19/10) sekitar pukul 13.00 Wita. "Kami tangkap ketika di jalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai saat rilis kasus itu, Senin (24/10). Menurutnya, untuk barang bukti uang yang telah dicuri diakui sudah habis digunakan pelaku. Hanya barang bukti HP serta cincin yang berhasil diamankan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Karena berstatus pelajar, kami tidak lakukan penahanan. Tetapi proses tetap lanjut,” sambungnya.
Pelaku mengaku tak punya niat mencuri. Awalnya, ia mengaku datang ke warung untuk membeli rokok. Saat melihat keadaan sepi, seketika muncul niat jahatnya. Diakui, uang ratusan ribu yang dicurinya itu, tidak semua habis untuk makan. Selain membeli rokok, uangnya ludes saat dipakai taruhan judi. “Habis di tajen. Saya ngga menenggak minuman keras,” akunya. ode
Informasinya, kasus pencurian ini telah terjadi sebulan lalu, tepatnya Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Ketika itu, korban telah menutup setengah rolling door warungnya. Sebelum warungnya tertutup total, korban sempat ke belakang untuk berikan anjingnya sisa makanan. Kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke warung dan mengambil uang Rp 600 ribu. Pelaku juga mengambil HP serta sebuah cincin kuningan dari dalam tas pinggang di warung tersebut. Korban baru menyadari kehilangan setelah kembali dari berikan anjingnya pakan. Atas kehilangan itu, korban lapor polisi.
Sebelum penyelidikan, petugas berhasil mengungkap pelaku pencurian yakni pelajar kelas XI SMA. Yang bersangkutan ditangkap Rabu (19/10) sekitar pukul 13.00 Wita. "Kami tangkap ketika di jalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai saat rilis kasus itu, Senin (24/10). Menurutnya, untuk barang bukti uang yang telah dicuri diakui sudah habis digunakan pelaku. Hanya barang bukti HP serta cincin yang berhasil diamankan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Karena berstatus pelajar, kami tidak lakukan penahanan. Tetapi proses tetap lanjut,” sambungnya.
Pelaku mengaku tak punya niat mencuri. Awalnya, ia mengaku datang ke warung untuk membeli rokok. Saat melihat keadaan sepi, seketika muncul niat jahatnya. Diakui, uang ratusan ribu yang dicurinya itu, tidak semua habis untuk makan. Selain membeli rokok, uangnya ludes saat dipakai taruhan judi. “Habis di tajen. Saya ngga menenggak minuman keras,” akunya. ode
Komentar