Baru 3 Bulan Nyoba Shabu, Kini Terancam 12 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa I Kadek Agus Mahardika, 42, hanya bisa pasrah menjalani sidang kepemilikan shabu-shabu di PN Denpasar.
Pria lulusan S1 yang baru tiga bulan mencoba nikmatnya shabu kini harus bersiap menghadapi hukuman yang ancamannya 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA Fitria Chandrawati mendakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. “Ancaman hukuman maksimalnya dua belas tahun,” ujar JPU Maya Citra Sari yang menggantikan Fitria dalam sidang online yang digelar Rabu (29/10) lalu.
Dibeberkan dalam sidang, penangkapan Kadek Agus ini dilakukan Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 4 Agustus lalu di gudang di Jalan Tukad Anyar II Nomor 8, Sanur, Denpasar, Selatan. Awalnya, Kadek Agus memesan shabu kepada I Komang Adi Maha Putra seharga Rp 1.350.000.
Kadek Agus lalu mentransfer uang tersebut ke rekening Komang Adi. Setelah itu keduanya janjian bertemu di salah satu gudang di Jalan Tukad Anyar, Sanur untuk transaksi. “Setelah transfer kedua janjian bertemu,” lanjut JPU.
Bukannya Komang Adi yang datang, malah petugas kepolisian yang menghampiri Kadek Agus dan langsung menangkapnya. Petugas juga mengamankan shabu yang dibeli Kadek Agus. “Dari tangan Komang Adi ditemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,82 gram yang merupakan barang pesanan terdakwa. Ditemukan juga alat isap atau bong milik terdakwa,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.
Selanjutnya terdakwa dan saksi dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mengaku memakai sabu-sabu sejak tiga bulan lalu. Terdakwa terakhir menggunakan sabu-sabu pada 3 Agustus 2020. *rez
Komentar