Surya Resmi Gugat KPU Buleleng
Catatan kubu Paket Surya ada 27.000 lebih pendukung yang tidak terverifikasi, termasuk 14 desa yang nol dukungannya.
Setelah Terpental Gara-gara Syarat Dukungan Kurang
SINGARAJA, NusaBali
Pasangan calon independen, Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) resmi mengugat KPU Buleleng. Gugatan itu diajukan kubu Surya kepada Panwas Kabupaten Buleleng, Senin (24/10) petang, pasca KPU tetapkan calon tunggal, I Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji).
Paket Surya mengutus dua anggota tim advokasinya ajukan gugatan ke Panwas yang berkantor di Jalan Pramuka, Singaraja. Mereka adalah I Nyoman Sunarta selaku Sekretaris Tim Advokasi Surya, serta anggota tim Anak Agung Gde Anom Wedhaguna. Gugatan mereka diterima Panwas Buleleng pukul 18.00 Wita. Proses penerimaan laporan itu juga disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Ketut Rudia, serta Ketua Divisi Bidang Penindakan Hukum Bawaslu Bali, Ketut Sunadra.
Tim advokasi Surya membawa sebendel gugatan. Intinya mereka mengajukan gugatan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan soal sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan paket Surya tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sekretaris Tim Advokasi Surya, I Nyoman Sunarta mengatakan, pihaknya hanya memanfaatkan ruang yang diberikan oleh undang-undang untuk mengugat keputusan KPU. Disebutkan, ketika salah satu calon ada yang merasa dirugikan oleh KPU, bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwas Pilkada, bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar