Badung Berusaha Lobi Pemerintah Pusat
Agar Syarat Penerima Bantuan Hibah Pariwisata Dilonggarkan
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung berusaha melobi pemerintah pusat agar syarat penerima bantuan hibah pariwisata lebih dilonggarkan.
Hal ini demi membantu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini dari 3.834 hotel di Badung yang dinyatakan lolos verifikasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, hanya 671 hotel saja. Sedangkan dari 2.093 restoran, hanya 200 restoran saja yang lolos verifikasi.
Pemkab Badung mengklaim, 671 hotel dan 200 restoran yang dinyatakan lolos verifikasi sementara mengacu pada juknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ada empat kriteria yang ditetapkan dalam juknis yakni hotel dan restoran masuk data base pembayaran pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran masih buka sampai Agustus 2020, Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, dan memiliki bukti setoran pajak tahun 2019.
Akibat ketatnya juknis yang diberikan pemerintah, praktis sebanyak 3.163 hotel dan 1.893 restoran tidak bisa menikmati hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Padahal, ribuan hotel dan restoran yang tidak lolos verifikasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Badung juga terdampak pandemi Covid-19.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Badung berencana melobi pemerintah pusat agar persyaratan calon penerima bantuan hibah pariwisata bisa dilonggarkan. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, Senin (2/11). “Besok (hari ini) kami berencana berangkat ke Jakarta bersama Bapak Pjs Bupati Badung untuk menyampaikan usulan dari pengusaha,” katanya.
“Termasuk apakah kira-kira yang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sedang diproses atau mati bisa masuk (sebagai penerima bantuan, Red). Kalau kami kan tidak berani, karena sudah ada juknisnya,” imbuh Raka Darmawan.
Disinggung adakah tambahan jumlah hotel dan restoran calon penerima hibah pariwisata, karena Dinas Pariwisata masih memberikan kesempatan terhadap hotel dan restoran yang belum masuk datanya namun sudah memenuhi syarat. “Hari ini (kemarin) kami berikan kesempatan. Tapi datanya ada di kantor, kebetulan saya lagi ada rapat di provinsi,” kata Raka Darmawan yang juga Asisten Bidang Administrasi Umum.
Birokrat asal Gianyar itu menegaskan, jika hasil verifikasi yang dilakukan belum final. Masih ada verifikasi berikutnya dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Bila dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah diverifikasi dan lolos, maka akan mendapatkan rekomendasi sebagai penerima dan hibah pariwisata tahun 2020,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata Kabupaten Badung telah menyelesaikan verifikasi terhadap hotel dan restoran calon penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Hasilnya terdapat 671 hotel dan 200 restoran yang akan diajukan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk diverifikasi kembali.
Bagi hotel dan restoran yang dinyatakan lolos verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata Badung diminta untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan dimaksud; Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nomor Rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, surat pernyataan masih beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran pajak hotel dan restoran tahun 2019. *asa
Komentar