Kariyasa Nilai SE Menaker Terkait Upah Sudah Tepat
JAKARTA, NusaBali
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran pada 26 Oktober 2020 terkait upah minimum tahun 2021 sama dengan 2020.
Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali yang membidangi masalah ketenagakerjaan, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan itu merupakan langkah tepat. Lantaran kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga harus ada saling pengertian antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
"SE yang dikeluarkan pemerintah penuh pertimbangan. Apalagi saat ini masa pandemi. Buruh tidak ingin kehilangan pekerjaan. Sementara pengusaha juga berat menaikan upah di situasi seperti ini sehingga perlu saling pengertian," ujar Ketut Kariyasa saat NusaBali hubungi, Senin (2/11).
Menurut Kariyasa, pertumbuhan ekonomi saat ini minus. Begitupula daerah-daerah yang mengandalkan sektor pariwisata seperti Jogjakarta dan Bali. Bahkan Bali mengalami minus 11 persen. Alhasil daya beli juga menurun.
Di tengah-tengah kondisi seperti itu, lanjut politisi PDIP ini, Komisi IX DPR RI ingin tetap dunia usaha berjalan, pengusaha tidak memutus hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai UMP. Dengan begitu, Kariyasa menganggap SE mengenai upah tahun 2021 sama dengan 2020 sudah tepat.
"Nanti jika kondisi sudah normal bisa di ubah kembali. Terlebih upah minimum ini bisa diubah tiap tahun," papar Kariyasa. Sejumlah daerah sendiri sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Ada yang jumlahnya sama dengan tahun 2020.
Ada pula yang telah menaikan. Terkait Bali, lanjut Kariyasa, minimal bisa mengikuti SE tersebut agar upah tidak turun lantaran kondisi pariwisata di Bali yang saat ini sedang menurun pula. "Mudah-mudahan pariwisata kita pulih dan kondisi membaik," imbuh Kariyasa.
Dengan adanya SE mengenai upah, Kariyasa berharap, pemerintah tetap menggelontorkan bantuan kepada masyarakat dan pelaku UMKM. Bagi Kariyasa, jaring pengaman tersebut sangat dibutuhkan mereka.
"Selagi belum ada kejelasan mengenai vaksin yang dianggap efektif mengatasi pandemi, jaringan pengaman sosial perlu dilakukan. Bantuan yang selama ini dikeluarkan triwulan harus dilanjutkan selama kondisi ekonomi belum normal," kata Kariyasa. *k22
"SE yang dikeluarkan pemerintah penuh pertimbangan. Apalagi saat ini masa pandemi. Buruh tidak ingin kehilangan pekerjaan. Sementara pengusaha juga berat menaikan upah di situasi seperti ini sehingga perlu saling pengertian," ujar Ketut Kariyasa saat NusaBali hubungi, Senin (2/11).
Menurut Kariyasa, pertumbuhan ekonomi saat ini minus. Begitupula daerah-daerah yang mengandalkan sektor pariwisata seperti Jogjakarta dan Bali. Bahkan Bali mengalami minus 11 persen. Alhasil daya beli juga menurun.
Di tengah-tengah kondisi seperti itu, lanjut politisi PDIP ini, Komisi IX DPR RI ingin tetap dunia usaha berjalan, pengusaha tidak memutus hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai UMP. Dengan begitu, Kariyasa menganggap SE mengenai upah tahun 2021 sama dengan 2020 sudah tepat.
"Nanti jika kondisi sudah normal bisa di ubah kembali. Terlebih upah minimum ini bisa diubah tiap tahun," papar Kariyasa. Sejumlah daerah sendiri sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Ada yang jumlahnya sama dengan tahun 2020.
Ada pula yang telah menaikan. Terkait Bali, lanjut Kariyasa, minimal bisa mengikuti SE tersebut agar upah tidak turun lantaran kondisi pariwisata di Bali yang saat ini sedang menurun pula. "Mudah-mudahan pariwisata kita pulih dan kondisi membaik," imbuh Kariyasa.
Dengan adanya SE mengenai upah, Kariyasa berharap, pemerintah tetap menggelontorkan bantuan kepada masyarakat dan pelaku UMKM. Bagi Kariyasa, jaring pengaman tersebut sangat dibutuhkan mereka.
"Selagi belum ada kejelasan mengenai vaksin yang dianggap efektif mengatasi pandemi, jaringan pengaman sosial perlu dilakukan. Bantuan yang selama ini dikeluarkan triwulan harus dilanjutkan selama kondisi ekonomi belum normal," kata Kariyasa. *k22
1
Komentar