Tahapan Pilkada Ditunda, PAS-Sutji Protes
Incumbent PAS-Sutji keberatan atas penundaan tahapan Pilkada Buleleng 2017, karena sudah telanjur ambil cuti
KPU Buka Pendaftaran Calon
SINGARAJA, NusaBali
KPU secara resmi menunda tahapan Pilkada Buleleng 2017, setelah hanya ada satu pasangan calon pasca terpentalnya kandidat Independen Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). KPU harus membuka kembali pendaftaran pasangan calon, 28-30 Oktober 2016. Penundaan tahapan Pilkada ini sempat diprotes pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji), karena mereka sudah telanjur ambil cuti.
Incumbent PAS-Sutji menjadi pasangan calon tunggal setelah ditetapkan KPU Buleleng sebagai Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) ke Pilkada 2017, Senin (24/10). PAS-Sutji yang diusung PDIP bersama NasDen-Hanura-Gerindra-PPP-PAN-PKB telah memenuhi syarat pencalonan.
Penetapan PAS-Sutji sebagai kontestan Pilkada Buleleng 2017 dilaksanakan melalui rapat pleno di Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani Singaraja, Senin siang. Rapat pleno kemarin menghadirkan langsung PAS-Sutji bersama timnya. Sedangkan Paket Surya (pasangan calon jalur Independen yang didukung Golkar-Demokrat) yang telah dinyatakan terpental dari pencalonan, kemarin hanya mengutus dua perwakilan ke KPU Buleleng.
Dalam rapat pleno yang dihadiri pula KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, dan Panwas Kabupaten Buleleng kemarin, KPU menetapkan PAS-Sutji sebagai pasangan calon yang penuhi syarat melalui SK KPU Nomor 124/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016. Sedangkan Paket Surya ditetapkan sebagai pasangan yang tidak penuhi syarat melalui SK KPU Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.4333727/Tahun 2016.
Karena hanya ada satu pasangan calon yakni PAS-Sutji, maka KPU Buleleng kemarin kembali melaksanakan rapat pleno internal. Dalam rapat pleno tersebut, KPU putuskan menunda tahapan Pilkada Buleleng 2017 yang telah dijadwal sebelumnya.
Tahapan yang ditunda meliputi pengambilan nomor urut pasangan calon dan sekaligus pengundian nomor urut yang semula dijadwalkan Selasa (25/10) ini, kemudian tahapan kampanye yang semula dijadwalkan mulai Jumat (28/10). Pasalnya, sesuai aturan jika hanya ada satu pasangan calon, KPU harus membupa kembali perpanjangan pendaftaran calon.
SELANJUTNYA . . .
Komentar