P2TP2A Soroti Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami KMW, 12, mendapat perhatian serius dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.
Peristiwa keji yang menimpa pelajar SMP ini menambah deretan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Buleleng. Selain korban yang masih di bawah umur, dari total 10 pelaku yang melakukan perbuatan bejat terhadap KMW secara bergiliran, 7 di antaranya juga merupakan anak di bawah umur dengan kisaran umur 15 tahun hingga 17 tahun. Kondisi ini terjadi tidak lepas dari minimnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.
Ketua P2TP2A Buleleng, Made Ricko Wibawa mengatakan, pihak P2TP2A Buleleng sudah melakukan pendampingan konseling terhadap korban yang asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Konseling dilakukan dengan melibatkan psikolog. "Kami sudah memberikan pendampingan mulai dari pelaporan sampai rujuk ke psikolog. Konseling ke psikolog juga sudah beberapa kali dilakukan," ujar Ricko, Senin (2/11).
Ia menyebutkan, pendampingan tidak saja diberikan kepada korban. Melainkan juga ke beberapa pelaku masih di bawah umur. "Karena di sistem peradilan anak, tidak ada anak sebagai pelaku atau korban. Istilahnya anak berhadapan dengan hukum atau anak berkonflik dengan hukum. Pendampingan ini kami berikan untuk kondisi psikisnya," jelas Ricko.
Sementara itu, terkait kondisi psikis korban pasca peristiwa tersebut, Ricko enggan membeberkan lebih lanjut. Hanya saja dia menekankan kepada pihak keluarga korban, agar tidak terus menanyakan kasus yang dialami korban, sehingga korban nantinya tidak mengalami trauma yang mendalam.
Berkaca dengan kasus yang terjadi ini, Ricko meminta agar masyarakat lebih ketat melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial. "Penggunaan gadget harus diawasi ketat. Sebagai besar, ini pemicunya karena pengawasan kurang ketat terhadap penggunaan gadget dan media sosial," beber dia.
Di sisi lain, Ricko tak menampik hingga saat ini Rumah Aman di Buleleng masih belum dibangun. Apalagi, Buleleng masuk sebagai Kabupaten Layak Anak. "Rumah Aman kan menjadi kewenangan Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus persetubuhan yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial KMW, 12. Dari 10 pelaku persetubuhan tersebut, hanya 3 orang yang dilakukan penahanan. Sedangkan 7 orang pelaku lainnya tidak ditahan lantaran statusnya masih di bawah umur.*cr75
Komentar