Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali.com
I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali jalani sidang pada Selasa (3/11). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx didakwa atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan menyebut kata 'kacung' pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di Instagram.
Sidang dilakukan secara tatap muka di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai pukul 10.00 Wita. Sidang kali ini juga disiarkan secara langsung melalui channel YouTube PN Denpasar.
Tim JPU secara bergantian membacakan surat dakwaan. Menurut JPU Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun ditambah denda Rp 10 juta subsidair kurungan tiga bulan, “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Otong Hendra Rahayu dari tim JPU.
Tim JPU menyatakan sudah mempertimbangkan tuntutan ini dan hal yang memberatkan adalah karena Jerinx tidak merasa bersalah serta sempat melakukan WO (walkout) pada salah satu sidang. Sedangkan yang meringankan adalah Jerinx yang mengakui perbuatannya.
Tim JPU secara bergantian membacakan surat dakwaan. Menurut JPU Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun ditambah denda Rp 10 juta subsidair kurungan tiga bulan, “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Otong Hendra Rahayu dari tim JPU.
Tim JPU menyatakan sudah mempertimbangkan tuntutan ini dan hal yang memberatkan adalah karena Jerinx tidak merasa bersalah serta sempat melakukan WO (walkout) pada salah satu sidang. Sedangkan yang meringankan adalah Jerinx yang mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Jerinx dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Sidang lanjutan untuk pembelaan akan digelar pada Selasa (10/11) pekan depan. Tim kuasa hukum sempat meminta agar sidang selanjutnya dilakukan pada Kamis (12/11) untuk persiapan lebih lanjut, namun majelis hakim menolak.
“Sudah ada dalam jadwal jadi tetap diadakan pada hari Selasa (10/11),” tegas Adnya Dewi selaku pimpinan majelis hakim.
Di akhir persidangan, Jerinx sempat mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan JPU. “Siapa sih yang sebenarnya ingin memenjarakan saya?! Coba tunjukkan diri anda! IDI Bali dan IDI pusat kan sudah menyampaikan tidak ingin memenjarakan saya,” teriaknya kepada awak media, didampingi oleh istrinya Nora Alexandra.
Tim kuasa hukum Jerinx juga menganggap tuntutan JPU pada Jerinx tidak sesuai, bahkan sangat terkesan manipulatif. “Tuntutan jaksa ini kontradiksio interminis atau rancu dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan pasal 187 KUHP. Semuanya dikutip dari BAP saksi ahli Wahyu Aji Wibowo, sedangkan fakta persidangan ia merupakan saksi ahli yang tidak ahli,” ujar Sugeng Teguh Santoso seusai persidangan.
Untuk itu, pada sidang selanjutnya tim kuasa hukum Jerinx akan mempersiapkan pembelaan Jerinx yang berdasar jelas.*cla
Di akhir persidangan, Jerinx sempat mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan JPU. “Siapa sih yang sebenarnya ingin memenjarakan saya?! Coba tunjukkan diri anda! IDI Bali dan IDI pusat kan sudah menyampaikan tidak ingin memenjarakan saya,” teriaknya kepada awak media, didampingi oleh istrinya Nora Alexandra.
Tim kuasa hukum Jerinx juga menganggap tuntutan JPU pada Jerinx tidak sesuai, bahkan sangat terkesan manipulatif. “Tuntutan jaksa ini kontradiksio interminis atau rancu dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan pasal 187 KUHP. Semuanya dikutip dari BAP saksi ahli Wahyu Aji Wibowo, sedangkan fakta persidangan ia merupakan saksi ahli yang tidak ahli,” ujar Sugeng Teguh Santoso seusai persidangan.
Untuk itu, pada sidang selanjutnya tim kuasa hukum Jerinx akan mempersiapkan pembelaan Jerinx yang berdasar jelas.*cla
1
Komentar