Dilaporkan Lagi ke Polda, Didemo Forkom Taksu Bali
DENPASAR, NusaBali
Laporan penodaan agama bertubi-tubi ditujukan kepada Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa II alias AWK.
Pada, Selasa (3/11) siang AWK kembali dilaporkan kelompok masyarakat berbeda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali dengan dugaan penodaan agama dan melanggar kesusilaan. Pada kesempatan yang sama kemarin, AWK juga didemo oleh 44 yayasan dan organisasi massa di Bali yang tergabung dalam Forum Komunikasi Taksu Bali. Sekitar 500 orang massa gelar aksi demo di depan Kantor DPD RI Perwakilan Bali di Jalan Cokorda Agung Tresna Nomor 74, Niti mandala, Denpasar.
Pelapor yang membuat laporan kemarin adalah I Gusti Ngurah Marthapan (dari Paguyuban Spiritual Kamasutra Bali). Laporannya dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor, Dumas/767/XI/2020/Ditreskrimsus.
Pelapor didampingi 30 orang pengacara dari Bali Metangi yang dikomandoi Agung Sanjaya. Dikonfirmasi usai membuat laporan di Dit Reskrimsus Polda Bali sore kemarin, Agung Sanjaya mengatakan yang dilaporkan adalah AWK. Laporan itu berawal dari pernyataan AWK di salah satu channel YouTube bernama Bali Berdaulat. Channel tersebut diduga kuat merupakan milik AWK.
"Kami melaporkan salah satu akun YouTube yang diduga milik AWK bernama Bali berdaulat. Pada akun itu ada beberapa postingan video mengindikasikan adanya dugaan penodaan agama. Salah satunya video pidatonya AWK di Pura Batan Kendal, Beraban, Kediri, Tabanan," ungkap Sanjaya.
Selain itu ada juga video pidato AWK di salah satu SMA di Tabanan. Dalam video itu AWK diduga menyarankan dan mendorong para pelajar melakukan seks bebas asal pakai kondom. "Yang kita adukan adalah tentang UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 tentang konten melanggar kesusilaan. Selanjutnya Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang konten yang mengandung permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan," jelas Agung Sanjaya.
Tak hanya laporan polisi, Agung Sanjaya juga mengatakan dalam waktu dekat akan adukan AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. "Kami sedang melakukan koordinasi terkait ini," tegasnya. Laporan terhadap AWK kemarin juga dilakukan lima orang lainnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Kelimanya merupakan anggota Perguruan Siwa Murti Bali. Mereka juga mengadukan AWK terkait pernyataannya di medsos yang menyinggung perasaan umat Hindu. Kelima pelapor adalah I Wayan Darma Prastha, Putu Ayu Candra Dewi, I Ketut Adi Sunadi, Jro Mangku Ketut Nada, dan Jro Mangku Made Astawa.
Pokok permasalahan yang dilaporkan dalam bentuk Dumas Nomor 441/XI/Krimum/Bali/2020 itu di antaranya pernyataan AWK pada tahun 2018 pada saat memberikan darmawacana di Pura Luhur Batan Kendal, Beraban, Tabanan. Intinya AWK melecehkan simbol agama Hindu.
Terkait laporan terhadap AWK, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, belum bisa memberikan keterangan detail terkait laporan-laporan tersebut.
"Maaf ya untuk sementara laporan itu belum bisa saya jelaskan. Karena saya belum mendapatkan detail tiap laporan. Pada intinya semua laporan akan diproses sesuai hukum berlaku," ungkap Kombes Syamsi. Sementara itu ratusan massa kembali gelar aksi mengecam AWK di Kantor DPD RI Perwakilan Bali di Jalan Cokorda Agung Tresna Nomor 74, Niti mandala, Denpasar, kemarin.
Ketua Forkom Taksu Bali, I Ketut Trisna, yang memimpin aksi demo di depan Kantor DPD RI Perwakilan Bali kemarin menyatakan menuntut AWK untuk mundur jadi anggota DPD RI. AWK dinilai menodai kepercayaan masyarakat Bali melalui pernyataannya yang menodai simbol Hindu Bali. "Bukan hanya itu saja, tapi berkali-kali AWK melontarkan pernyataan yang menodai agama Hindu. Sementara AWK sendiri mengaku Bakta Hare Krisna. Berharap BK DPD RI untuk memberikan sanksi kepada AWK. Bila perlu AWK dipecat dari keanggotaannya," tegasnya.
Diakhir aksi yang digelar sejak pukul 13.00 Wita itu disampaikan pernyataan sikap, yakni mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK yang mengatakan bahwa hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal memakai kondom. Mengutuk dan mengecam pernyataan AWK yang menghina, melecehkan, dan menodai simbol agama Hindu yang disebutnya mahkluk dan bukan Sanghyang Widhi Wasa.
Krama Hindu Bali menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK karena sudah membuat statemen yang bertentangan dengan lingkup tupoksi AWK sebagai anggota DPD RI Komite I bidang Pemerintahan, Politik Hukum dan HAM, Pemukiman, dan pertanahan.
"Kami menuntut badan kehormatan DPD RI untuk memproses AWK sesuai dengan kode etik BK DPD RI," kata Ketut Tisna. Masyarakat Bali meminta kepada pihak berwajib, yaitu kepolisian untuk bertindak tanpa tebang pilih termasuk kepada AWK, karena sudah banyak laporan polisi terhadap AWK.
Sementara Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK, saat dikonfirmasi terkait laporan ke Polda Bali dan aksi demo warga Nusa Penida di Klungkung dan demo ormas Hindu di kantor DPD perwakilan Bali di Denpasar, mengatakan semua itu merupakan hak mereka.
"Terkait itu, saya menanggapi biasa-biasa saja. Itu merupakan hak mereka. Saya juga sudah melaporkan pelaku yang berbuat kekerasan kepada saya saat demo. Yang terpenting adalah mereka menerapkan protokol kesehatan," ucap Arya Wedakarna saat dihubungi via handphone, semalam, Sementara terkait BK DPD RI yang membahas video viralnya mengenai seks bebas dan memakai kondom, AWK juga tidak masalah. Dia mempersilakan BK DPD RI membahasnya. Dia siap jika kelak dipanggil untuk diminta keterangan. "Nanti saya akan sampaikan alasan-alasannya sehingga saya siap dipanggil. Jadi tidak masalah pula jika hal itu dibahas dalam pleno BK DPD RI," katanya singkat. *pol, k22
TONTON JUGA:
Forkom Taksu Bali Geruduk Kantor DPD RI Teriakkan 'Turunkan AWK dan Bubarkan Hare Krishna'
1
Komentar