Dikubur dan Dijaga Selama 6-12 bulan, Setelah Itu Bisa Dimanfaatkan untuk Pupuk
Kejati Bali Musnahkan 92,62 Ton Bahan Peledak Jenis Ammonium Nitrate
Awalnya barang rampasan negara ini direncanakan untuk dilelang, tapi ternyata Ammonium Nitrate ini bisa digunakan sebagai bahan peledak, sehingga harus dimusnahkan.
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memusnahkan barang rampasan negara berupa 92,62 ton Ammonium Nitrate (NH4NO3), pada Selasa (3/11) pagi mulai pukul 10.00 Wita. Barang sitaan yang merupakan bahan peledak ini dimusnahkan dengan cara dikubur di sekitar areal persawahan Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar.
Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari dua orang tersangka, yakni atas nama Udin dan Jaenudin. Perkara kedua terdakwa itu sudah diputuskan tahun 2017 lalu. Terdakwa Udin diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem. Barang bukti yang diamankan berupa 1.153 karung ammonium nitrat. Masing-masing karung seberat 25 kilogram atau sebanyak 28.825 kg (28,82 ton).
Sementara terdakwa Jaenudin diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga pada tahun 2017 lalu. Barang bukti berupa 2.552 karung ammonium nitrate, masing-masing karung berisi 25 kilogram atau sebanyak 63.800 kg (63,8 ton).
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, yang turut hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengungkapkan bahwa barang bukti berupa ammonium nitrate yang terdiri dari dua perkara, yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Perkara dari dua barang bukti tersebut kata Agnes semuanya sudah diputus tahun 2017 lalu.
Agnes mengaku pemusnahan terhadap barang berbahaya itu baru dapat dilakukan karena berbagai macam kendala selama tiga tahun ini. "Diharapkan pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak ini dapat tuntas selesai hari ini (kemarin). Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran akan bahaya yang ditimbulkan akibat bahan peledak ini," harapnya.
Agnes mengatakan barang bukti ini awalnya dirampas untuk negara. Tapi regulasinya harus dirampas untuk negara sesuai keputusan Jaksa Agung RI Nomor 591/C/Kpa.5 /10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 menjadi dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti ini tidak dilelang karena menurut Peraturan Kapolri (Perkap) bahwa ammonium nitrate merupakan bahan peledak. Sehingga untuk mengedarkan barang ini harus melalui izin khusus. "Jadi dengan demikian barang ini dirampas untuk dimusnahkan," tegas Agnes.
Pemusnahan ini baru dilaksanakan setelah perkaranya diputus tiga tahun lalu, pasca adanya kejadian ledakan di Negara Lebanon akibat ammonium nitrat. "Awalnya barang ini direncanakan untuk dilelang. Tapi ternyata barang ini bisa digunakan sebagai bahan peledak sehingga harus dimusnahkan," ungkapnya.
Selama ini barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Kelas 1 Denpasar. Untuk terhindar dari bahaya lingkungan sekitar tempat penguburan barang bukti ini dijaga selama 6 sampai 12 bulan. Setelah itu ammonium nitrat ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk. "Ada bahaya yang ditimbulkan, tapi tidak terlalu lama. Makanya nanti dijaga untuk tidak terjadi hal yang tak diinginkan," tandasnya.
"Pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami dan berkompeten menangani pemusnahan Ammonium Nitrate,” kata Agnes. Saat pemusnahan barang bukti ini kemarin dihadiri Kajati Bali, Kajari Denpasar dan Karangasem, dan perwakilan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Camat Denpasar Timur, dan pejabat lainnya. Pemusnahan ini berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, dan Polda Bali.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuatkan liang sedalam 5 meter ukuran 20x10 M2, kemudian membuka sebanyak 92,625 Ton karung berisi Ammonium Nitrate kemudian dimasukkan ke dalam liang lalu disiram dengan air terus menerus sampai larut dengan air selanjutnya ditimbun kembali. *pol
Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari dua orang tersangka, yakni atas nama Udin dan Jaenudin. Perkara kedua terdakwa itu sudah diputuskan tahun 2017 lalu. Terdakwa Udin diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem. Barang bukti yang diamankan berupa 1.153 karung ammonium nitrat. Masing-masing karung seberat 25 kilogram atau sebanyak 28.825 kg (28,82 ton).
Sementara terdakwa Jaenudin diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga pada tahun 2017 lalu. Barang bukti berupa 2.552 karung ammonium nitrate, masing-masing karung berisi 25 kilogram atau sebanyak 63.800 kg (63,8 ton).
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, yang turut hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengungkapkan bahwa barang bukti berupa ammonium nitrate yang terdiri dari dua perkara, yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Perkara dari dua barang bukti tersebut kata Agnes semuanya sudah diputus tahun 2017 lalu.
Agnes mengaku pemusnahan terhadap barang berbahaya itu baru dapat dilakukan karena berbagai macam kendala selama tiga tahun ini. "Diharapkan pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak ini dapat tuntas selesai hari ini (kemarin). Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran akan bahaya yang ditimbulkan akibat bahan peledak ini," harapnya.
Agnes mengatakan barang bukti ini awalnya dirampas untuk negara. Tapi regulasinya harus dirampas untuk negara sesuai keputusan Jaksa Agung RI Nomor 591/C/Kpa.5 /10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 menjadi dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti ini tidak dilelang karena menurut Peraturan Kapolri (Perkap) bahwa ammonium nitrate merupakan bahan peledak. Sehingga untuk mengedarkan barang ini harus melalui izin khusus. "Jadi dengan demikian barang ini dirampas untuk dimusnahkan," tegas Agnes.
Pemusnahan ini baru dilaksanakan setelah perkaranya diputus tiga tahun lalu, pasca adanya kejadian ledakan di Negara Lebanon akibat ammonium nitrat. "Awalnya barang ini direncanakan untuk dilelang. Tapi ternyata barang ini bisa digunakan sebagai bahan peledak sehingga harus dimusnahkan," ungkapnya.
Selama ini barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Kelas 1 Denpasar. Untuk terhindar dari bahaya lingkungan sekitar tempat penguburan barang bukti ini dijaga selama 6 sampai 12 bulan. Setelah itu ammonium nitrat ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk. "Ada bahaya yang ditimbulkan, tapi tidak terlalu lama. Makanya nanti dijaga untuk tidak terjadi hal yang tak diinginkan," tandasnya.
"Pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami dan berkompeten menangani pemusnahan Ammonium Nitrate,” kata Agnes. Saat pemusnahan barang bukti ini kemarin dihadiri Kajati Bali, Kajari Denpasar dan Karangasem, dan perwakilan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Camat Denpasar Timur, dan pejabat lainnya. Pemusnahan ini berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, dan Polda Bali.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuatkan liang sedalam 5 meter ukuran 20x10 M2, kemudian membuka sebanyak 92,625 Ton karung berisi Ammonium Nitrate kemudian dimasukkan ke dalam liang lalu disiram dengan air terus menerus sampai larut dengan air selanjutnya ditimbun kembali. *pol
1
Komentar