Proram JKP Dimodali Rp 6 T
JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan alokasi modal awal senilai Rp6 triliun untuk program Jaminan Kehilagan Pekerjaan (JKP).
Ketentuan tertuang dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," ungkap Pasal 42 ayat 2 UU Cipta Kerja seperti dikutip cnnindonesia.com, pada Selasa (3/11).
Program JKP nantinya akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rencananya, JKP akan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/ buruh kehilangan pekerjaan.
"Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Iuran dibayar oleh pemerintah pusat," terang Pasal 46C.
Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. JKP diberikan paling banyak enam bulan upah. Namun, manfaat yang diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Di sisi lain, Jokowi menetapkan sumber pendanaan JKP juga akan berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan JKP akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).Selain itu, pemerintah juga menegaskan kembali modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2 triliun. Modal bersumber dari APBN. Keduanya merupakan pelaksana program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan nasional. *
Program JKP nantinya akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rencananya, JKP akan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/ buruh kehilangan pekerjaan.
"Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Iuran dibayar oleh pemerintah pusat," terang Pasal 46C.
Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. JKP diberikan paling banyak enam bulan upah. Namun, manfaat yang diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Di sisi lain, Jokowi menetapkan sumber pendanaan JKP juga akan berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan JKP akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).Selain itu, pemerintah juga menegaskan kembali modal awal untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2 triliun. Modal bersumber dari APBN. Keduanya merupakan pelaksana program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan nasional. *
Komentar