Dispenda Tabanan Perpanjang Jam Kerja
Jam kerja yang seharusnya dari pukul 07.30 Wita sampai 15.30 Wita diperpanjang sampai pukul 18.00 Wita.
TABANAN, NusaBali
Inspektur Pemkab Tabanan, I Gede Urip Gunawan bersama anggota menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung (Dispenda) Tabanan, Selasa (25/10). Sidak ini merupakan instruksi langsung Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyusul keluhan masyarakat tentang pelayanan PBB di Dispenda. Hasilnya, Inspektorat menemukan sejumlah permasalahan yang mengakibatkan pelayanan PBB tak berjalan optimal.
Usai menggelar sidak, Urip langsung pimpin rapat melibatkan Dispeda serta Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan. Rapat mendadak ini untuk mencari solusi jangka pendek mengatasi keluhan masyarakat wajib pajak. Dalam rapat itu, Urip memaparkan sejumlah kendala di lapangan seperti kualitas dan jumlah SDM yang belum memadai. Termasuk ruang pelayanan kurang representatif dan minimnya informasi mengenai standar layanan dan prosedur mengurus PBB. “Solusi jangka pendek, kami menambah jam pelayanan atau lembur dengan mengoptimalkan SDM yang ada saat ini,” terang Urip.
Dikatakan, jam kerja yang seharusnya dari pukul 07.30 Wita sampai 15.30 Wita diperpanjang sampai pukul 18.00 Wita di hari kerja. Sedangkan di hari Sabtu, pelayanan dibuka pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Dispenda juga diperintahkan membuat dan mengumumkan standar layanan, prosedur, dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengurus PBB. Solusi ini juga perlu diumumkan lewat media cetak dan media sosial. Sehingga saat masyarakat datang ke Dispenda sudah membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengurus PBB.
Sementara solusi jangka menengah berupa tambahan SDM yang memiliki kompetensi memadai, pengaturan alur kerja, dan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Solusi jangka panjang, pemanfaatan tempat atau gedung yang representatif sehingga bisa memberikan kenyaman kepada masyarakat selaku wajib pajak. “Keluhan bisa menyampaikan lewat fasilitas pengaduan publik yang tersedia di website Pemkab Tabanan dengan alamat www.tabanankab.go.id,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Dispenda dan Pasedahan Agung Tabanan I Wayan Wiratma mengaku sudah berusaha maksimal berikan pelayanan publik. Namun, dengan keterbatasan jumlah SDM serta fasilitas yang ada, pelayanan yang ada selama ini belum sesuai harapan. “Dengan adanya masukan ini, kami akan berusaha lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan. Dukungan dan bantuan dari semua pihak sangat kami harapkan,” tandas Gunawan.
Sebelumnya, masyarakat yang bayar pajak keluhkan pelayanan di Dispenda Tabanan. Selain nomor antrean terbatas, pegawainya dinilai kurang ramah. Wajib Pajak juga protes batas waktu pelayanan yang pendek hingga pukul 14.00 Wita. Salah seorang wajib pajak, Putu Lia, mengungkapkan Dispenda hanya menyiapkan 20 nomor antrean. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang datang berebut mendapatkan nomor antrean.
Putu Lia juga meminta pengecekan pajak hingga pukul 16.00 Wita, sama seperti kabupaten lainnya. Saat ini, pengecekan pajak di Dispenda Tabanan hingga pukul 14.00 Wita. Kekecewaan juga disampaikan krama Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. Sumber ini menyebut sejumlah pegawai tidak ramah saat melayani masyarakat. “Saya sempat jengkel dengan petugas karena ia melayani dengan ketus," imbuhnya. Dia mengaku bayar PBB, namun pada pukul 09.00 Wita nomor antrean telah habis. k21
Usai menggelar sidak, Urip langsung pimpin rapat melibatkan Dispeda serta Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan. Rapat mendadak ini untuk mencari solusi jangka pendek mengatasi keluhan masyarakat wajib pajak. Dalam rapat itu, Urip memaparkan sejumlah kendala di lapangan seperti kualitas dan jumlah SDM yang belum memadai. Termasuk ruang pelayanan kurang representatif dan minimnya informasi mengenai standar layanan dan prosedur mengurus PBB. “Solusi jangka pendek, kami menambah jam pelayanan atau lembur dengan mengoptimalkan SDM yang ada saat ini,” terang Urip.
Dikatakan, jam kerja yang seharusnya dari pukul 07.30 Wita sampai 15.30 Wita diperpanjang sampai pukul 18.00 Wita di hari kerja. Sedangkan di hari Sabtu, pelayanan dibuka pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Dispenda juga diperintahkan membuat dan mengumumkan standar layanan, prosedur, dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengurus PBB. Solusi ini juga perlu diumumkan lewat media cetak dan media sosial. Sehingga saat masyarakat datang ke Dispenda sudah membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengurus PBB.
Sementara solusi jangka menengah berupa tambahan SDM yang memiliki kompetensi memadai, pengaturan alur kerja, dan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Solusi jangka panjang, pemanfaatan tempat atau gedung yang representatif sehingga bisa memberikan kenyaman kepada masyarakat selaku wajib pajak. “Keluhan bisa menyampaikan lewat fasilitas pengaduan publik yang tersedia di website Pemkab Tabanan dengan alamat www.tabanankab.go.id,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Dispenda dan Pasedahan Agung Tabanan I Wayan Wiratma mengaku sudah berusaha maksimal berikan pelayanan publik. Namun, dengan keterbatasan jumlah SDM serta fasilitas yang ada, pelayanan yang ada selama ini belum sesuai harapan. “Dengan adanya masukan ini, kami akan berusaha lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan. Dukungan dan bantuan dari semua pihak sangat kami harapkan,” tandas Gunawan.
Sebelumnya, masyarakat yang bayar pajak keluhkan pelayanan di Dispenda Tabanan. Selain nomor antrean terbatas, pegawainya dinilai kurang ramah. Wajib Pajak juga protes batas waktu pelayanan yang pendek hingga pukul 14.00 Wita. Salah seorang wajib pajak, Putu Lia, mengungkapkan Dispenda hanya menyiapkan 20 nomor antrean. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang datang berebut mendapatkan nomor antrean.
Putu Lia juga meminta pengecekan pajak hingga pukul 16.00 Wita, sama seperti kabupaten lainnya. Saat ini, pengecekan pajak di Dispenda Tabanan hingga pukul 14.00 Wita. Kekecewaan juga disampaikan krama Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan. Sumber ini menyebut sejumlah pegawai tidak ramah saat melayani masyarakat. “Saya sempat jengkel dengan petugas karena ia melayani dengan ketus," imbuhnya. Dia mengaku bayar PBB, namun pada pukul 09.00 Wita nomor antrean telah habis. k21
1
Komentar