754 Nelayan Denpasar Terlindung Asuransi
Resiko yang dijamin adalah kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan.
DENPASAR, NusaBali
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar memberikan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) untuk 754 nelayan di Denpasar. Secara simbolis, asuransi nelayan ini diserahkan langsung oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Selasa (25/10) di Wantilan Pura Dalem Penataran, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Prabowo Yudha Suhartono, Perwakilan Asuransi Jasindo mengatakan, BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Regulasi yang mendasari program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan peternak garam. Adapun kriteria nelayan penerima BPAN meliputi, memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda.
Kemudian tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT. Selain itu resiko yang dijamin adalah kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan. Nilai pertanggungan ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max) dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max). Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami) Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max), dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max).
Sementara itu, Walikota Rai Mantra mengutarakan bahwa asuransi nelayan ini penting mengingat aktivitas menangkap ikan merupakan keseharian yang beresiko tinggi. Tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan hingga kematian. Dalam kesempatan tersebut, Rai Mantra juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para nelayan terkait dengan program di tahun 2017 mendatang, seperti program keamanan para nelayan saat melaut.
"Keamanan sangat penting bagi para nelayan saat mencari ikan. Kalaupun melaut hendaknya memakai life jacket atau pelampung demi menjaga keselamatan diri sendiri," ujar Rai Mantra. Disamping itu pihaknya juga mengajak para nelayan setempat untuk mendukung program kebersihan kawasan pesisir pantai yang tentunya tak terlepas dari peran serta para nelayan yang berada dikawasan setempat. "Nelayan juga harus ikut serta melakukan aksi kebersihan dilaut," pintanya.
Sementara, I Made Ada selaku Ketua Forum Krama Bendega Bintang Laut Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas program asuransi yang diberikan secara gratis ini. "Kami sebagai nelayan yang selalu pergi jauh untuk melaut dari segi resiko memang sangat tinggi, dengan adanya perlindungan asuransi nelayan ini maka kami akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha untuk menangkap ikan," kata Made Ada. Selebihnya ia menambahkan saat ini Kota Denpasar memiliki 754 nelayan dengan 20 kelompok usaha bersama dan 5 kelompok masyarakat pengawas. nvi
Prabowo Yudha Suhartono, Perwakilan Asuransi Jasindo mengatakan, BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Regulasi yang mendasari program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan peternak garam. Adapun kriteria nelayan penerima BPAN meliputi, memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda.
Kemudian tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT. Selain itu resiko yang dijamin adalah kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan. Nilai pertanggungan ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max) dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max). Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami) Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max), dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max).
Sementara itu, Walikota Rai Mantra mengutarakan bahwa asuransi nelayan ini penting mengingat aktivitas menangkap ikan merupakan keseharian yang beresiko tinggi. Tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan hingga kematian. Dalam kesempatan tersebut, Rai Mantra juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para nelayan terkait dengan program di tahun 2017 mendatang, seperti program keamanan para nelayan saat melaut.
"Keamanan sangat penting bagi para nelayan saat mencari ikan. Kalaupun melaut hendaknya memakai life jacket atau pelampung demi menjaga keselamatan diri sendiri," ujar Rai Mantra. Disamping itu pihaknya juga mengajak para nelayan setempat untuk mendukung program kebersihan kawasan pesisir pantai yang tentunya tak terlepas dari peran serta para nelayan yang berada dikawasan setempat. "Nelayan juga harus ikut serta melakukan aksi kebersihan dilaut," pintanya.
Sementara, I Made Ada selaku Ketua Forum Krama Bendega Bintang Laut Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas program asuransi yang diberikan secara gratis ini. "Kami sebagai nelayan yang selalu pergi jauh untuk melaut dari segi resiko memang sangat tinggi, dengan adanya perlindungan asuransi nelayan ini maka kami akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha untuk menangkap ikan," kata Made Ada. Selebihnya ia menambahkan saat ini Kota Denpasar memiliki 754 nelayan dengan 20 kelompok usaha bersama dan 5 kelompok masyarakat pengawas. nvi
1
Komentar