nusabali

Awak KPU Karangasem Diminta Segera Pleno

Untuk Memilih Pelaksana Tugas Ketua KPU Karangasem

  • www.nusabali.com-awak-kpu-karangasem-diminta-segera-pleno

Begitu Gede Krisna Adi Widana sudah resmi klir masalahnya, maka proses pemilihan Ketua KPU Karangasem definitif akan dilaksanakan lagi.

DENPASAR, NusaBali
Diberhentikannya sementara Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, oleh sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (4/11) membuat KPU Provinsi Bali ambil keputusan cepat. KPU Bali meminta awak KPU Kabupaten Karangasem segera pleno dan memilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Karangasem.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, di Kantor KPU Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu sore kemarin. Lidartawan mengatakan menghormati keputusan DKPP yang memberhentikan sementara Gede Krisna Adi Widana sebagai Ketua dan Anggota KPU Karangasem.

"Saya belum baca salinan putusan DKPP secara utuh. Namun sebagai lembaga yang mengadili pelanggaran etik pemilu kita semua hormatilah keputusan DKPP terhadap Ketua KPU Karangasem," ujar Lidartawan.

Menurut Lidartawan apa yang diputuskan DKPP terhadap kasus rangkap jabatan Ketua KPU Karangasem sebagai penyarikan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem memang faktual. Walaupun yang bersangkutan sudah menyodorkan pengunduran diri sebagai penyarikan MDA Karangasem. "Karena ini kewenangan penuh DKPP ya kami meminta awak KPU Kabupaten Karangasem laksanakan keputusan dan Ketua KPU Karangasem Gede Krisna Adi Widana kita minta legowo harus tunjukkan pengunduran diri sebagai penyarikan MDA," tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Lidartawan menyebutkan dalam pengisian jabatan Plt Ketua KPU Karangasem pihaknya akan meminta jajaran KPU Karangasem untuk menggelar pleno. "Kan harus ada pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karangasem. Itu nanti mekanismenya melalui pleno KPU Karangasem dulu. Nanti siapa dipilih dan disepakati dia menjabat Plt," ujar Lidartawan.

Selanjutnya kata Lidartawan, begitu Gede Krisna Adi Widana sudah resmi klir masalahnya maka proses pemilihan Ketua KPU Karangasem definitif dilaksanakan lagi. "Kan nanti ada pemilihan ketua definitif. Itu ada prosesnya. Kalau yang sudah diberhentikan sementara kembali jadi anggota dulu," tegas pria asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.

Apakah Gede Krisna bisa menjabat Ketua KPU Karangasem lagi? "Nah kalau boleh dan tidak saya akan cek dulu aturannya. Apalagi salinan putusan DKPP belum kita terima. Karena itu saya tidak banyak bisa kasih komentar. Yang jelas kami tunduk dengan keputusan DKPP dan melaksanakan putusan itu," tegas Lidartawan.

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi pen¬co¬potan sementara selaku ketua dan sekaligus anggota KPU Karangasem ini dijatuh¬kan, ka¬rena Gede Krisna Adi Widana terbukti merangkap jabatan sebagai Penyari¬k¬an (Sekretaris) Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Keputusan untuk memberhentikan Gede Krisna Adi Widana sebagai anggota dan Ketua KPU Karangasem ini diambil dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pe¬milu yang digelar DKPP di Kantor DKPP, Jalan KH Hasyim Nomor 117 Jakarta Pusat, Rabu (4/11) siang. *nat

Komentar