Mulai Penataan Pantai Sanur hingga Pengelolaan Sampah
Pemanfaatan 30 Persen dari Rp 52,95 Miliar Hibah Pariwisata di Denpasar
Pemkot Denpasar masih lakukan verifikasi terhadap 500 hotel dan 833 restoran yang memenuhi kriteria, untuk menentukan mana yang nantinya berhak dapat bantuan hibah pariwisata
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar dapat kucuram hibah pariwisata sebesar Rp 52,951 miliar dari pemerintah pusat. Dari jumlah itu, 30 persennya atau sekitar Rp 15,885 miliar akan digunakan Pemkot Denpasar untuk penataan Pantai Sanur hingga pengelolaan sampah. Sedangkan 70 persennya lagi atau sekitar Rp 37,660 miliar untuk bantu pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, mengatakan 30 persen dari total Rp 52,951 miliar hibah parwisata yang dikucurkan pemerintah pusat akan digunakan pemerintah setempat dalam berbagai kegiatan. Selain perbaikan sarana penunjang pariwisata, juga untuk pelatihan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, seperti terkena PHK (pmutusan hubungan kerja).
Selain itu, kata Wisnu Wijaya, anggaran sebesar 30 persen dari ibah pariwisata pemerintah pusat juga akan digunakan untuk sarana menunjang keamanan, seperti pengadaan motor trail dan otoped bagi Sat Pol PP Kota Denpasar. Selama ini, Sat Pol PP masih kekurangan kendaraan dalam mengamankan wilayan Kota Denpasar.
“Kecuali itu, dana hibah dari pusat juga akan digunakan dalam program kebersihan, yakni meningkatkan pengelolaan sampah dengan membuat tempat 3R yakni Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle) (mendaur ulang sampah) di wilayah Sanur,” ungkap Wisnu Wijaya dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (4/11).
Dengan tempat 3R tersebut, kata Wisnu Wijaya, nantinya bisa dilakukan pengolahan sampah secara profesional. “Kalau sampah yang memiliki nilai ekonomi bisa dijual, sampah organik bisa dibikin kompos. Bahkan, rencananya ke depan sampah itu bisa digunakan sebagai pembangkit listrik,” tegas Wisnu Wijaya.
Yang tidak kalah penting, lanjut Wisnu Wijaya, dari 30 persen hibah pariwisata tersebut nantinya akan digunakan Pemkot Denpasar untuk membenahi pertamanan dan telajakan di seputaran Pantai Sanur. Kecuali itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk pemulihan ekonomi dan membantu 10 daya tarik wisata (DTW) guna dipakai pelatihan kepada pramuwisatanya.
Sementara itu, 70 persen atau Rp 37,660 miliar dari hibah pariwisata digunakan untuk membantu pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, sejauh ini belum dipastikan berapa usaha hotal dan restoran di Denpasar yang berhak mendapatkan bantuan hibah pariwisata dari pusat.
Menurut Wisnu Wijaya, mereka yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan hibah pariwisata saat ini masih dilakukan verifikasi, sesuai dengan ketentuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar. “Memang tidak semua dapat, ini masih dalam verifikasi,” terang Wisnu Wijaya.
Yang jelas, ada beberapa ketentuan pokok bagi hotel dan restoran calon penerima bantuan hibah pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Denpasar, MA Dezire Mulyani, mengatakan bagi pemilik usaha hotel dan restoran yang ingin mendapatkan hibah pariwisata, wajib memenuhi tiga kriteria: membayar pajak tahun 2019 (tak ada tunggakan), memiliki izin usaha, dan masih beroperasi.
Menurut Dezire Mulyani, saat ini masih proses pengecekan di lapangan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar. Di wilayah Denpasar sendiri ada 500 hotel dan 833 restoran yang masuk dalam kriteria dan telah mendaftar ke Disparda untuk verifikasi. “Verifikasi baru akan kita lakukan minggu depan, karena tim kami masih melakukan proses di internal,” jelas Dezire Mulyani saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Dezire Mulyani mengatakan, para pemilik hotel dan restoran di Denpasar akan dipanggil langsung untuk menccokkan kelengkapan berkas data mereka, terutama menyangkut pelunasan pajak, izin usaha, dan aktif beroperasi. Jika berkas sudah lengkap, nantinya akan diserahkan ke Inspektorat Kota Denpasar untuk dilakukan pencocokan kelengkapan berkas dengan data base. “Setelah itu baru, akan ditentukan berapa jumlah hotel dan restoran di Denpasar yang berhak mendapatkan hibah pariwisata,” tandas Dezire Mulyani.
Disebutkan, besaran hibah pariwisata yang akan didapatkan masing-masing hotel dan restoran, proporsional tergantung kontribusi pajak tahun 2019. “Itu kan ada hitungannya. Jadi, 70 persen hibah pariwisata (Rp 37,66 miliar) itu tidak dibagi rata, tetapi disesuaikan dengan besar kecilnya mereka membayar pajak ke Pemkot Denpasar,” papar Desire Mulyani.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk 9 kabupaten/kota se-Bali. Hibah pariwisata untuk Bali ini besarnya mencapai 1.183.043.960.000 atau sekitar Rp 1,183 triliun, yang dituangkan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
Kabupaten Badung kebagian hibah pariwisata terbesar di Bali, yakni mencapai Rp 948,006 miliar (yang alokasinya Rp 663,604 miliar untuk pelaku usaha pariwisata dan Rp 284,402 miliar untuk Pemkab Badung). Sedangkan Kabupaten Gianyar dapat hibah pariwisata terbanyak kedua mencapai Rp 135,137 miliar, disusul Kota Denpasar (dapat Rp 52,951 miliar), Karangasem (Rp 13,600 miliar), Buleleng (Rp 13,427 miliar), Klungkung (Rp 9,716 miliar), Tabanan (Rp 7,443 miliar), Jembrana (Rp 1,772 miliar), dan Bangli (paling sedikit dengan Rp 0,992 miliar). *mis
Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, mengatakan 30 persen dari total Rp 52,951 miliar hibah parwisata yang dikucurkan pemerintah pusat akan digunakan pemerintah setempat dalam berbagai kegiatan. Selain perbaikan sarana penunjang pariwisata, juga untuk pelatihan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, seperti terkena PHK (pmutusan hubungan kerja).
Selain itu, kata Wisnu Wijaya, anggaran sebesar 30 persen dari ibah pariwisata pemerintah pusat juga akan digunakan untuk sarana menunjang keamanan, seperti pengadaan motor trail dan otoped bagi Sat Pol PP Kota Denpasar. Selama ini, Sat Pol PP masih kekurangan kendaraan dalam mengamankan wilayan Kota Denpasar.
“Kecuali itu, dana hibah dari pusat juga akan digunakan dalam program kebersihan, yakni meningkatkan pengelolaan sampah dengan membuat tempat 3R yakni Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle) (mendaur ulang sampah) di wilayah Sanur,” ungkap Wisnu Wijaya dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (4/11).
Dengan tempat 3R tersebut, kata Wisnu Wijaya, nantinya bisa dilakukan pengolahan sampah secara profesional. “Kalau sampah yang memiliki nilai ekonomi bisa dijual, sampah organik bisa dibikin kompos. Bahkan, rencananya ke depan sampah itu bisa digunakan sebagai pembangkit listrik,” tegas Wisnu Wijaya.
Yang tidak kalah penting, lanjut Wisnu Wijaya, dari 30 persen hibah pariwisata tersebut nantinya akan digunakan Pemkot Denpasar untuk membenahi pertamanan dan telajakan di seputaran Pantai Sanur. Kecuali itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk pemulihan ekonomi dan membantu 10 daya tarik wisata (DTW) guna dipakai pelatihan kepada pramuwisatanya.
Sementara itu, 70 persen atau Rp 37,660 miliar dari hibah pariwisata digunakan untuk membantu pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, sejauh ini belum dipastikan berapa usaha hotal dan restoran di Denpasar yang berhak mendapatkan bantuan hibah pariwisata dari pusat.
Menurut Wisnu Wijaya, mereka yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan hibah pariwisata saat ini masih dilakukan verifikasi, sesuai dengan ketentuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar. “Memang tidak semua dapat, ini masih dalam verifikasi,” terang Wisnu Wijaya.
Yang jelas, ada beberapa ketentuan pokok bagi hotel dan restoran calon penerima bantuan hibah pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Denpasar, MA Dezire Mulyani, mengatakan bagi pemilik usaha hotel dan restoran yang ingin mendapatkan hibah pariwisata, wajib memenuhi tiga kriteria: membayar pajak tahun 2019 (tak ada tunggakan), memiliki izin usaha, dan masih beroperasi.
Menurut Dezire Mulyani, saat ini masih proses pengecekan di lapangan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar. Di wilayah Denpasar sendiri ada 500 hotel dan 833 restoran yang masuk dalam kriteria dan telah mendaftar ke Disparda untuk verifikasi. “Verifikasi baru akan kita lakukan minggu depan, karena tim kami masih melakukan proses di internal,” jelas Dezire Mulyani saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Dezire Mulyani mengatakan, para pemilik hotel dan restoran di Denpasar akan dipanggil langsung untuk menccokkan kelengkapan berkas data mereka, terutama menyangkut pelunasan pajak, izin usaha, dan aktif beroperasi. Jika berkas sudah lengkap, nantinya akan diserahkan ke Inspektorat Kota Denpasar untuk dilakukan pencocokan kelengkapan berkas dengan data base. “Setelah itu baru, akan ditentukan berapa jumlah hotel dan restoran di Denpasar yang berhak mendapatkan hibah pariwisata,” tandas Dezire Mulyani.
Disebutkan, besaran hibah pariwisata yang akan didapatkan masing-masing hotel dan restoran, proporsional tergantung kontribusi pajak tahun 2019. “Itu kan ada hitungannya. Jadi, 70 persen hibah pariwisata (Rp 37,66 miliar) itu tidak dibagi rata, tetapi disesuaikan dengan besar kecilnya mereka membayar pajak ke Pemkot Denpasar,” papar Desire Mulyani.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk 9 kabupaten/kota se-Bali. Hibah pariwisata untuk Bali ini besarnya mencapai 1.183.043.960.000 atau sekitar Rp 1,183 triliun, yang dituangkan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
Kabupaten Badung kebagian hibah pariwisata terbesar di Bali, yakni mencapai Rp 948,006 miliar (yang alokasinya Rp 663,604 miliar untuk pelaku usaha pariwisata dan Rp 284,402 miliar untuk Pemkab Badung). Sedangkan Kabupaten Gianyar dapat hibah pariwisata terbanyak kedua mencapai Rp 135,137 miliar, disusul Kota Denpasar (dapat Rp 52,951 miliar), Karangasem (Rp 13,600 miliar), Buleleng (Rp 13,427 miliar), Klungkung (Rp 9,716 miliar), Tabanan (Rp 7,443 miliar), Jembrana (Rp 1,772 miliar), dan Bangli (paling sedikit dengan Rp 0,992 miliar). *mis
1
Komentar