UMK 2021 Kabupaten Badung Tetap Rp 2,9 Juta
MANGUPURA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung pada tahun 2021 mendatang dipastikan tidak naik.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Kamis (5//11). “UMK di Badung tetap seperti tahun ini, 2020, yakni sebesar Rp 2.930.092,64,” ungkap Oka Dirga.
Menurut birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal itu, tidak naiknya UMK tahun depan sepenuhnya merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Dewan Pengupahan Badung sudah melakukan rapat, Rabu (4/11). Intinya Dewan Pengupahan tidak keberatan,” katanya.
Dengan hasil yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Badung dalam waktu dekat akan mengirimkan keputusan Dewan Pengupahan Badung ke Gubernur Bali.
Sebelumnya, besaran UMK Badung tahun 2020 yang ditetapkan Rp 2.930.092,64 naik tipis sebesar 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
Untuk diketahui berdasarkan SE Menaker No M/11/HK-04/X/2020 nilai upah minimum disesuaikan, disamakan dengan Upah Minimum tahun 2020. Sebelumnya UMP Bali tahun 2021 sudah ditetapkan sama dengan UMP tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.494.000. Berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sementara untuk kabupaten/kota diminta segera memutuskan besaran UMK-nya, sebelum 21 November. “Keputusan besaran UMP tersebut melalui proses rapat Dewan Pengupahan sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 27 Oktober 2020,” kata Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda beberapa waktu lalu. *asa
Menurut birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal itu, tidak naiknya UMK tahun depan sepenuhnya merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Dewan Pengupahan Badung sudah melakukan rapat, Rabu (4/11). Intinya Dewan Pengupahan tidak keberatan,” katanya.
Dengan hasil yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Badung dalam waktu dekat akan mengirimkan keputusan Dewan Pengupahan Badung ke Gubernur Bali.
Sebelumnya, besaran UMK Badung tahun 2020 yang ditetapkan Rp 2.930.092,64 naik tipis sebesar 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
Untuk diketahui berdasarkan SE Menaker No M/11/HK-04/X/2020 nilai upah minimum disesuaikan, disamakan dengan Upah Minimum tahun 2020. Sebelumnya UMP Bali tahun 2021 sudah ditetapkan sama dengan UMP tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.494.000. Berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sementara untuk kabupaten/kota diminta segera memutuskan besaran UMK-nya, sebelum 21 November. “Keputusan besaran UMP tersebut melalui proses rapat Dewan Pengupahan sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 27 Oktober 2020,” kata Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda beberapa waktu lalu. *asa
Komentar