nusabali

Nunggak Bayar Hotel, Bule Inggris Kabur

  • www.nusabali.com-nunggak-bayar-hotel-bule-inggris-kabur

MANGUPURA, NusaBali
Seorang bule asal Inggris bernama Scott James Deakin, 25, kabur dari hotel tempatnya menginap di Gemini Star Hotel di Jalan Popies II Gang Ronta, Kuta, Badung.

Pihak hotel yang tidak terima karena belum dibayar memilih melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.
Scott akhirnya diringkus polisi, Minggu (25/10) pukul 18.00 Wita. Bule pemegang paspor 534789571 berurusan dengan polisi berdasarkan laporan, I Ketut Wira Adnyana Putra, 35, sebagai pemilik hotel.

Bule kelahiran British Citizen 21 Febuari 1995 dilaporkan karena diduga kabur tidak bayar sewa hotel sejak 21 Juni 2020 sampai 1 Agustus 2020. Setelah menginap selama 12 hari di hotel tersebut Scott James malah kabur. Sementara beberapa barangnya ditinggal di hotel tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (5/11) mengatakan tersangka mengaku tidak bayar hotel karena ada permasalah pembayaran online. Tersangka cek in di Hotel Gemini itu, Selasa (21/7) pukul 18.00 Wita. Pada saat itu Scott James mengaku sudah membooking hotel lewat online agoda.com.

Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata bookingan itu dicancel oleh pihak agoda.com. Alasannya karena kartu kreditnya fraud (tidak ada uang). Kemudian Scott James melakukan bookingan ulang dan terjadi hal yang sama. "Saat itu terlapor bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com. Setelah memang benar kartu kreditnya sudah tidak bisa dipakai, akhirnya 31 Juli 2020, Scott James melakukan pembayaran online (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 atau Rp. 3.720.000," ungkap Iptu Yudistira.

Saat itu, Scott James janji uangnya masuk 1 Agustus pukul 13.10 Wita. Pada 1 Agustus pagi, Ketut Wira Adnyana kirim pesan kepada Scott James bahwa uangnya belum masuk. Namun pesan itu tidak dibalas Scott James. Sekitar pukul 10.00 Wita 1 Agustus itu, Scott James pergi meninggalkan hotel. Sementara barang-barangnya masih ada yang ditinggal di hotel.

"Sampai ditangkap tersangka tidak pernah balik ke hotel tersebut. Padahal dia sering balas pesan korban akan kembali ke hotel ternyata tidak balik-balik. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.720.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," beber Iptu Yudistira.

Menerima laporan itu Tim Opsnal Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi kejadian. Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian akhirnya berhasil meringkus tersangka, pada Minggu (25/10) pukul 18.00 Wita. Tersangka diringkus di sekitar Jalan Raya Kuta. Saat itu tersangka sedang bersama seorang perempuan bule.

"Pelaku mengakui melakukan cek in dengan booking online via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tandas Iptu Yudistira. *pol

Komentar