Cabuli Bocah, Dituntut 13 Tahun
Korban Ngaku Pernah Dicabuli di Ruang Kelas
DENPASAR, NusaBali
Ketut Murdika alias Pak Jacky, 42, terdakwa pencabulan anak dibawah umur dipastikan menua di balik jeruji besi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 13 tahun kepada pria bejat ini. Dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (5/11), JPU I Made Santiawan dihadapan majelis hakim diketuai Heriyanti membeber tuntutannya. Disebutkan, perbuatan pria asal Jalan Maluku, Lingkungan Pekambingan Dauh Putih Denpasar Barat ini telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan. Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” jelas JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar minta waktu menyiapkan pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi tertulis dan tetap meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata Aji.
Dalam dakwaan dibeberkan perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban berisi "Ntar Malem Aku Kesana".
Karena curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu kepada suaminya saksi EL. Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kost saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar anak korban. Saksi EL kemudian menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos anak korban.
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam. Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit ke keluar kamar kos.
Korban mengaku sudah disetubuhi oleh terdakwa selama 5 kali. Bahkan terdakwa pernah melakukan perbuatan bejatnya di salah satu ruangan kelas di sekolah anak korban.
Korban sering berhubungan dengan terdakwa sejak masuk kelas latihan beladiri Taekwondo. Darisana, terdakwa sering menghubungi anak korban. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa merayu anak korban mirip dengan anaknya yang telah meninggal dunia hingga memberikan hadiah boneka pada saat anak korban ulang tahun dan uang sebesar Rp 50 ribu. *rez
“Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan. Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” jelas JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar minta waktu menyiapkan pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi tertulis dan tetap meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata Aji.
Dalam dakwaan dibeberkan perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban berisi "Ntar Malem Aku Kesana".
Karena curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu kepada suaminya saksi EL. Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kost saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar anak korban. Saksi EL kemudian menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos anak korban.
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam. Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit ke keluar kamar kos.
Korban mengaku sudah disetubuhi oleh terdakwa selama 5 kali. Bahkan terdakwa pernah melakukan perbuatan bejatnya di salah satu ruangan kelas di sekolah anak korban.
Korban sering berhubungan dengan terdakwa sejak masuk kelas latihan beladiri Taekwondo. Darisana, terdakwa sering menghubungi anak korban. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa merayu anak korban mirip dengan anaknya yang telah meninggal dunia hingga memberikan hadiah boneka pada saat anak korban ulang tahun dan uang sebesar Rp 50 ribu. *rez
1
Komentar