Bahas Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Pjs Bupati Badung Meminta Petunjuk Pusat
MANGUPURA, NusaBali
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung Ketut Lihadnyana meminta petunjuk pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkaitan dengan kriteria syarat bagi pelaku pariwisata untuk mendapatkan dana hibah pariwisata.
Lihadnyana didampingi oleh Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa, Asisten III sekaligus Plt Kadisparda Cok Raka Darmawan serta Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti. Rombongan diterima oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio beserta Deputi dan jajaran di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Rabu (4/11).
Lihadnyana menjelaskan situasi dan keadaan di Kabupaten Badung dan meminta arahan langsung dari Menparekraf Wishnutama berkaitan dengan penyelarasan persyaratan bagi calon penerima dana hibah ini. Menteri Wishnutama menyambut baik kedatangan Pjs Bupati beserta rombongan dan meminta agar pengawasan, pelaksanaan, dan pelaporan pemberian stimulus hibah dana pariwisata ini dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat diserap secara optimal untuk membantu membangkitkan perekonomian Badung dan Bali pada umumnya.
Usai pertemuan, Lihadnyana mengatakan bahwa ada beberapa hal positif yang didapat setelah bertemu dengan Menparekraf. Di antaranya yang pertama adalah masalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dimana pada saat itu sudah akan dilakukan penegasan kembali atas TDUP yang masih berlaku. “Sehingga dengan adanya penegasan semacam ini kita di daerah dapat memaksimalkan penyerapan dana hibah stimulus pariwisata ini,” katanya.
Yang kedua berkaitan dengan operasional hotel dan restoran, Lihadnyana menyampaikan bahwa mempertimbangkan pandemi Covid-19, ada Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menutup kawasan wisata sehingga ada usaha hotel dan restoran mengajukan permohonan tutup sementara. “Terkait dengan hal ini yang dipakai sementara sebagai salah satu persyaratan, maka jalan keluarnya adalah di dalam petunjuk teknis sudah dimohonkan kepada Menteri dan para Deputi agar ini bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di Bali dengan harapan hotel itu tutup sementara, sehingga memungkinkan bagi mereka mendapatkan stimulus dana hibah pariwisata ini,” kata Lihadnyana yang juga Kepala BKD Provinsi Bali itu.
“Kalau dua hal itu dalam satu atau dua hari ini sudah ada jawaban, maka kita di Pemkab Badung akan memaksimalkan penyerapan anggaran khususnya bagi hotel dan restoran sehingga secepatnya dunia pariwisata bisa recovery, ekonomi masyarakat bisa bangkit,” harapnya.
Terkait dengan hasil verifikasi calon penerima dana hibah pariwisata, Lihadnyana mengatakan bahwa sampai saat ini dari hasil verifikasi ada sebanyak 713 hotel dan 212 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana hibah stimulus ini. “Sekali lagi data ini masih dinamis dan terus bergerak karena tim masih tetap melakukan verifikasi. Mengingat bahwa hibah dari stimulus pariwisata ini berlangsung sampai 23 Desember 2020 serta ada tahapan pertama dan kedua dalam konteks pencairan dana ini dari pusat ke daerah. Maka sangat memungkinkan angka ini begitu dinamis sehingga benar-benar semua pelaku usaha hotel dan restoran bisa kita maksimalkan dalam rangka mendapat anggaran hibah ini,” tandasnya. *asa
Lihadnyana menjelaskan situasi dan keadaan di Kabupaten Badung dan meminta arahan langsung dari Menparekraf Wishnutama berkaitan dengan penyelarasan persyaratan bagi calon penerima dana hibah ini. Menteri Wishnutama menyambut baik kedatangan Pjs Bupati beserta rombongan dan meminta agar pengawasan, pelaksanaan, dan pelaporan pemberian stimulus hibah dana pariwisata ini dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat diserap secara optimal untuk membantu membangkitkan perekonomian Badung dan Bali pada umumnya.
Usai pertemuan, Lihadnyana mengatakan bahwa ada beberapa hal positif yang didapat setelah bertemu dengan Menparekraf. Di antaranya yang pertama adalah masalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dimana pada saat itu sudah akan dilakukan penegasan kembali atas TDUP yang masih berlaku. “Sehingga dengan adanya penegasan semacam ini kita di daerah dapat memaksimalkan penyerapan dana hibah stimulus pariwisata ini,” katanya.
Yang kedua berkaitan dengan operasional hotel dan restoran, Lihadnyana menyampaikan bahwa mempertimbangkan pandemi Covid-19, ada Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menutup kawasan wisata sehingga ada usaha hotel dan restoran mengajukan permohonan tutup sementara. “Terkait dengan hal ini yang dipakai sementara sebagai salah satu persyaratan, maka jalan keluarnya adalah di dalam petunjuk teknis sudah dimohonkan kepada Menteri dan para Deputi agar ini bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di Bali dengan harapan hotel itu tutup sementara, sehingga memungkinkan bagi mereka mendapatkan stimulus dana hibah pariwisata ini,” kata Lihadnyana yang juga Kepala BKD Provinsi Bali itu.
“Kalau dua hal itu dalam satu atau dua hari ini sudah ada jawaban, maka kita di Pemkab Badung akan memaksimalkan penyerapan anggaran khususnya bagi hotel dan restoran sehingga secepatnya dunia pariwisata bisa recovery, ekonomi masyarakat bisa bangkit,” harapnya.
Terkait dengan hasil verifikasi calon penerima dana hibah pariwisata, Lihadnyana mengatakan bahwa sampai saat ini dari hasil verifikasi ada sebanyak 713 hotel dan 212 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana hibah stimulus ini. “Sekali lagi data ini masih dinamis dan terus bergerak karena tim masih tetap melakukan verifikasi. Mengingat bahwa hibah dari stimulus pariwisata ini berlangsung sampai 23 Desember 2020 serta ada tahapan pertama dan kedua dalam konteks pencairan dana ini dari pusat ke daerah. Maka sangat memungkinkan angka ini begitu dinamis sehingga benar-benar semua pelaku usaha hotel dan restoran bisa kita maksimalkan dalam rangka mendapat anggaran hibah ini,” tandasnya. *asa
Komentar