Kelian Subak Karang Dalem Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK
MANGUPURA, NusaBali
Kelian Subak Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi periode 2015/2020, I Made Subarman, 47, ditetapkan jadi tersangka korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh Satreskrim Polres Badung.
Subarman diduga korupsi sebagian dana BKK dari Provinsi Bali dan Kabupaten Badung yang jumlahnya Rp 300 juta. Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani dalam rilis perkara, Jumat (6/11), membeberkan sesuai juknis dana BKK sebanyak Rp 300 juta itu untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya upacara piodalan. Namun dalam pelaksanaannya hanya Rp 116.836.000 yang digunakan. Sementara Rp 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada 27 Febuari 2020 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 183.164.000," ungkap Kompol Utariani. Lebih lanjut Kompol Utariani mengungkapkan perkara korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada bulan Oktober 2020. Namun untuk sementara tersangka yang telah ditahan sejak bulan Agustus 2020, tetap dilakukan penahanan di Mapolres Badung.
Atas perbuatannya tersangka Made Subarman dijerat pasal berlapis, yakni primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Selain itu subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 2 atau Pasal 18 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.*pol
1
Komentar