nusabali

Langgar Zona, Satpol PP - Bawaslu Tertibkan Puluhan APK

  • www.nusabali.com-langgar-zona-satpol-pp-bawaslu-tertibkan-puluhan-apk

NEGARA, NusaBali
Meski sudah diberi toleransi waktu satu pekan lebih, ternyata masih cukup banyak alat peraga kampanye (APK) Cabup-Cawabup Jembrana 2020 yang melanggar zona APK.

Dari operasi penertiban di 5 kecamatan se-Jembrana, ditemukan 30 APK masih dibiarkan terpasang di luar zona yang telah disepakati kedua paslon (pasangan calon).

Puluhan APK yang akhirnya diturunkan Bawaslu Jembrana bersama jajaran Satpol PP Jembrana itu, ditemukan selama 4 hari operasi. Saat operasi hari pertama di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana pada Senin (2/11), ditemukan 8 APK. Di Kecamatan Melaya pada Selasa (3/11), ditemukan 10 APK, di Kecamatan Mendoyo pada Rabu (4/11), ditemukan 8 APK. Terakhir, di Kecamatan Pekutatan pada Kamis (5/11), ditemukan 4 APK.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, total 30 APK  yang ditemukan melanggar zona itu, berkurang dari jumlah pelanggaran APK yang sebelumnya didata Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Sebelumnya total ada 122 APK yang terdata melanggar. “Ya sudah sebagian besar APK dicabut sendiri. Yang ditemukan masih terpasang dari yang kita rekomendasikan, ada 30 APK,” ujarnya.

Namun masih adanya APK yang melanggar itu, juga cukup disayangkan. Mengingat surat rekomendasi kepada kedua paslon untuk mencabut APK yang melanggar zona itu, telah dilayangkan pada Jumat (23/10) lalu. Atau tepatnya sudah berselang 10 hari sebelum mulai penertiban. “Sebenarnya batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, hanya 1x24 jam. Sedangkan kita sudah toleransi cukup lama,” ucap Pande.

Pande menegaskan, untuk APK yang sementara ditertibkan itu, juga baru APK yang melanggar zona. Setelah ini, dari Bawaslu akan mendata pelanggaran dari sisi aturan jumlah APK yang diperbolehkan. Di mana seperti diketahui, untuk ketentuan APK yang telah disepakati kedua paslon, hanya ada 3 baliho (1 dari KPU dan 2 dari paslon) yang terpasang per paslon per kecamatan. Kemudian untuk spanduk, sebelumnya 6 buah (2 dari KPU dan 4 dari paslon) per paslon per desa/kelurahan. “Sekarang masih kami data. Kalau dari sisi aturan jumlah, kami rasa juga banyak yang melanggar. Baik dari APK paslon 1 maupun paslon 2,” pungkasnya. *ode

Komentar