nusabali

UMK Tabanan Tahun 2021 Tidak Naik

  • www.nusabali.com-umk-tabanan-tahun-2021-tidak-naik

TABANAN, NusaBali
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tabanan tahun 2021 ditetapkan tidak naik.

Kesepakatan tersebut dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabanan bersama Dewan Pengupahan Tabanan melakukan pembahasan pada Kamis (5/11). Dari hasil tersebut, seluruhnya telah sepakat UMK tidak naik dan tetap dalam angka Rp 2.625.216.

Sesuai SE Pemprov Bali, penetapan upah minimun 2021 tetap dengan 2020 lantaran melihat kondisi ekonomi di masa pandemi. UMK Tabanan tahun 2020 diangka Rp 2.625.216, naik sebesar Rp 205.885 (8.51 persen) dari tahun 2019 diangka Rp 2.419.331.

Kepala Disnakertrans Tabanan I Putu Santika menegaskan UMK tahun 2020 di Tabanan tidak naik. Ketaknaikkan ini menyusul setelah Disnaker Tabanan menerima SE dari Pemprov Bali. "Setelah kami menerima SE kami lakukan pembahasan dan sepakat UMK di Tabanan tidak naik," ujarnya.

Kata dia, UMK Tabanan tetap mengacu pada UMK tahun 2020 karena berbagai pertimbangan. Salah satunya adanya pandemi Covid-19 yang memengaruhi seluruh sektor. "Hasilnya ini akan kami laporkan ke Pemprov Bali Senin (9/11) mendatang," tandas Santika.

Sebelumnya, penetapan UMK di tahun 2020 telah dilakukan kajian oleh tim pengupahan. Tim ini  dari unsur perguruan tinggi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Dinas Pariwisata dan lainnya. Cara menetapkan UMK, dilihat dari UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflansi sehingga akan ketemu angka UMK yang ditetapkan di tahun 2020. *des

Komentar