Polres Badung Bidik Tersangka Korupsi Dana LPD Ayunan Rp 9 Miliar
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Reskrim unit Tipikor Polres Badung kini tengah membidik tersangka korupsi dana LPD Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo dikonfirmasi, Jumat (6/11) mengatakan dugaan korupsi di LPD itu sudah diaudit setahun lebih. Kemungkinan kasus tersebut baru tuntas tahun 2021.
"Ada tiga kasus korupsi yang kami tangani tahun ini, yakni korupsi dana BKK oleh Klien Subak Karang Dalem Bongkasa Pertiwi, kasus Bumdes Sulangai di Kecamatan Petang, dan kasus LPD ini. Kerugian paling banyak adalah kasus dugaan korupsi dana LPD Ayunan," ungkapnya.
Namun demikian jumlah korupsi Rp 9 miliar itu merupakan taksiran. Karena yang menentukan berapa banyak kerugian negara adalah hasil audit oleh lembaga terkait. "Kalau total kerugian belum bisa ditentukan. Dari bayangan kasat mata kerugian kurang lebih Rp 9 miliar. Itu estimasi. Karena yang menentukan kerugian negara adalah BPKP," ungkap AKP Laorens.
Serupa juga dengan tersangka. Belum bisa dipastikan berapa orang akan jadi tersangka. "Tunggu hasil audit. Siapa yang bertanggungjawab. Yang jelas pejabat yang bertanggungjawab," tandasnya.*pol
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo dikonfirmasi, Jumat (6/11) mengatakan dugaan korupsi di LPD itu sudah diaudit setahun lebih. Kemungkinan kasus tersebut baru tuntas tahun 2021.
"Ada tiga kasus korupsi yang kami tangani tahun ini, yakni korupsi dana BKK oleh Klien Subak Karang Dalem Bongkasa Pertiwi, kasus Bumdes Sulangai di Kecamatan Petang, dan kasus LPD ini. Kerugian paling banyak adalah kasus dugaan korupsi dana LPD Ayunan," ungkapnya.
Namun demikian jumlah korupsi Rp 9 miliar itu merupakan taksiran. Karena yang menentukan berapa banyak kerugian negara adalah hasil audit oleh lembaga terkait. "Kalau total kerugian belum bisa ditentukan. Dari bayangan kasat mata kerugian kurang lebih Rp 9 miliar. Itu estimasi. Karena yang menentukan kerugian negara adalah BPKP," ungkap AKP Laorens.
Serupa juga dengan tersangka. Belum bisa dipastikan berapa orang akan jadi tersangka. "Tunggu hasil audit. Siapa yang bertanggungjawab. Yang jelas pejabat yang bertanggungjawab," tandasnya.*pol
Komentar