Gede Krisna Adi Kembali Aktif Jadi Komisioner KPU
Terbit SK Pemberhentian dari MDA
AMLAPURA, NusaBali
Hanya berselang dua hari pasca dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai anggota dan Ketua KPU Karangasem gara-gara terbukti rangkap jabatan, I Gede Krisna Adi Widana langsung aktif kembali selaku komisioner KPU Karangasem, Jumat (6/11).
Namun, Gede Krisna Adi belum tentu bisa kembali jadi Ketua KPU Karangasem. Gede Krisna Adi kembali aktif jadi anggota KPU Karangasem per Jumat kemarin, setelah terbit Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang Pemberhentian sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem 2019-2020. Surat MDA Provinsi Bali bernomor 10/SK/MDA-PBALI/2020 itu sebetulnya tertanggal 19 Oktober 2020, namun baru diserahkan ke Sekretariat KPU Karangasem di Jalan Bayangkara Amlapura, 6 November 2020.
Surat keputusan MDA Provinsi Bali tentang pemberhentian Gede Krisna Adi dari jabatan Penyarikan MDA Karangasem tersebut ditandatangani Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta. Surat itu ditembuskan ke Bawaslu Karangasem, Bawaslu Provinsi Bali, dan KPU Bali.
Plt Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, mengatakan dengan terbitnya surat dari MDA Provinsi Bali tersebut, maka Gede Krisna Adi praktis aktif kembali sebagai anggota KPU Karangasem. “Ya, Gede Krisna Adi kembali aktif jadi anggota KPU,” kata Ngurah Gede Maharjana.
Paparan senada juga disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Menurut Lidartawan, Gede Krisna Adi kembali aktif sebagai anggota KPU Karangasem, karena persyaratan administrasi sesuai yang diamanatkan keputusan DKPP Nomor 93 Tahun 2020 telah terpenuhi. “Tapi, Gede Krisna Adi tidak bisa lagi terpilih jadi Ketua KPU Karangasem dalam rapat pleno nanti,” papar Lidartawan, Jumat kemarin.
Namun, pernyataan Lidartawan dibantah oleh Gede Krisna Adi. “Kata siapa, saya tidak berpeluang lagi jadi Ketua KPU Karangasem? Mana ada undang-udang yang mengaturnya. Saya kan cuma diberhentikan sementara sebagai Ketua KPU, bukan diberhentikan tetap,” ujar Gede Krisna Adi saat dikonfirmasi terpisah di Amlapura, Jumat kemarin.
Gede Krisna Adi mencontohkan Ketua KPU Kabupaten Majene, yang sempat diber-hentikan, tapi kembali menjadi Ketua KPU. “Mana undang-undangnya mengatur saya tidak boleh lagi jadi Ketua KPU? Jangan memperkeruh suasana jelang Pilkada 2020. Perlu banyak belajar dalam hal mencermati keputusan DKPP,” sindirnya.
Gede Krisna Adi Widana sendiri sebelumnya diberhentikan sementara dari keanggo-taan dan jabatannya Ketua KPU Karangasem melalui sidang DKPP di Jakarta, Rabu (4/11). Sanksi tersebut diganjarkan karena Gede Krisna Adi terbukti merangkap jabatan sebagai Penyarikan (Sekretaris) MDA Kabupaten Karangasem di bawah pimpinan I Wayan Artha Dipa, yang notabene Wakil Bupati Karangasem 2016-2021.
Sehari pasca Gede Krisna Adi diberhentikan sementara oleh DKPP, Ngurah Gede Maharjana ditunjuk mengisi posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Karangasem, Kamis (5/11). Ngurah Gede Maharjana yang kini Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, ditetapkan sebagai Plt dalam rapat rapat pleno di Kantor Sekretariat KPU Karangasem. *k16
Surat keputusan MDA Provinsi Bali tentang pemberhentian Gede Krisna Adi dari jabatan Penyarikan MDA Karangasem tersebut ditandatangani Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta. Surat itu ditembuskan ke Bawaslu Karangasem, Bawaslu Provinsi Bali, dan KPU Bali.
Plt Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, mengatakan dengan terbitnya surat dari MDA Provinsi Bali tersebut, maka Gede Krisna Adi praktis aktif kembali sebagai anggota KPU Karangasem. “Ya, Gede Krisna Adi kembali aktif jadi anggota KPU,” kata Ngurah Gede Maharjana.
Paparan senada juga disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Menurut Lidartawan, Gede Krisna Adi kembali aktif sebagai anggota KPU Karangasem, karena persyaratan administrasi sesuai yang diamanatkan keputusan DKPP Nomor 93 Tahun 2020 telah terpenuhi. “Tapi, Gede Krisna Adi tidak bisa lagi terpilih jadi Ketua KPU Karangasem dalam rapat pleno nanti,” papar Lidartawan, Jumat kemarin.
Namun, pernyataan Lidartawan dibantah oleh Gede Krisna Adi. “Kata siapa, saya tidak berpeluang lagi jadi Ketua KPU Karangasem? Mana ada undang-udang yang mengaturnya. Saya kan cuma diberhentikan sementara sebagai Ketua KPU, bukan diberhentikan tetap,” ujar Gede Krisna Adi saat dikonfirmasi terpisah di Amlapura, Jumat kemarin.
Gede Krisna Adi mencontohkan Ketua KPU Kabupaten Majene, yang sempat diber-hentikan, tapi kembali menjadi Ketua KPU. “Mana undang-undangnya mengatur saya tidak boleh lagi jadi Ketua KPU? Jangan memperkeruh suasana jelang Pilkada 2020. Perlu banyak belajar dalam hal mencermati keputusan DKPP,” sindirnya.
Gede Krisna Adi Widana sendiri sebelumnya diberhentikan sementara dari keanggo-taan dan jabatannya Ketua KPU Karangasem melalui sidang DKPP di Jakarta, Rabu (4/11). Sanksi tersebut diganjarkan karena Gede Krisna Adi terbukti merangkap jabatan sebagai Penyarikan (Sekretaris) MDA Kabupaten Karangasem di bawah pimpinan I Wayan Artha Dipa, yang notabene Wakil Bupati Karangasem 2016-2021.
Sehari pasca Gede Krisna Adi diberhentikan sementara oleh DKPP, Ngurah Gede Maharjana ditunjuk mengisi posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Karangasem, Kamis (5/11). Ngurah Gede Maharjana yang kini Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, ditetapkan sebagai Plt dalam rapat rapat pleno di Kantor Sekretariat KPU Karangasem. *k16
Komentar