nusabali

Mantan Pacar Dibegal dan Diancam Sabit

  • www.nusabali.com-mantan-pacar-dibegal-dan-diancam-sabit

SINGARAJA, NusaBali
I Nyoman Widiada, 49, kini harus merasakan pedihnya mendekam di bui, setelah ditangkap Unit Reskrim Polres Buleleng terkait kasus pembegalan dan pengancaman dengan senjata tajam.

Duda asal Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini nekat merampas paksa barang milik mantan pacarnya, Mutmainah, 32, dan mengancamnya dengan sabit.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Warung Jati tempat korban bekerja, di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Senin (26/10) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku Widiada saat itu bertandang ke warung dengan maksud bertemu mantan pacarnya, Mutmainah.

Entah karena apa pertemuan tersebut malah berujung cekcok dan adu mulut antara keduanya. Saat sedang emosi itulah pelaku Widiada nekat mengambil paksa kalung emas dan ponsel milik korban senilai Rp 2 juta. Selain mengembat barang milik korban, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini juga mengancam korban dengan sabit yang dia bawa.

Tak terima diperlakukan seperti itu oleh mantan pacarnya, Mutmainah yang asal Desa Sepeken Kecamatan Sumendep, Kabupaten Banyuwangi ini kemudian melapor ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan LP-B/133/X/2020/BALI/RES.BLL/tanggal 26 Oktober 2020. Tak sampai 24 jam, Widiada pun berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polres Buleleng.

AKP Vicky mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku Widiada adalah murni ingin mengambil barang milik korban Mutmainah. Barang yang diambil tersebut dulunya adalah pemberian pelaku Widiada saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. "Pelaku dan korban ini dulunya pasangan kekasih, karena putus pelaku ingin mengambil barang-barang yang pernah dia berikan," ungkapnya, Jumat (6/11).

Sementara itu, pelaku Widiada saat dimintai keterangan mengaku nekat mengambil paksa barang milik korban karena jengkel. "Kebetulan saya lapar habis dari kebun dan bawa sabit dan ingin ketemu dengan dia (korban) di warung. Saya jengkel karena pas dipanggil tidak keluar-keluar. Padahal sudah anggap dia istri karena sempat lama tinggal di rumah," akunya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku Widiada dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.*cr75

Komentar