Divonis 13 Tahun, Pengedar Langsung Terima
DENPASAR, NusaBali
Pengedar narkoba, Hendrik Restu Putra Rimin, 26, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun.
Salah satu pertimbangan hukuman berat ini karena terdakwa menguasai 3 jenis narkoba untuk diedarkan. Dalam sidang online yang digelar Kamis (4/11), majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi membacakan putusan. Disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa yaitu 19 plastik klip berisi shabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta satu plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Hendrik dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. "Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas hakim dalam putusannya.
Terdakwa Hendrik yang dimintai tanggapannya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, JPU I Made Santiawan juga menyatakan hal yang sama. Meskipun putusan turun dua tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Hendrik ditangkap Sat Narkorba Polresta Denpasar pada 13 Juni pukul 15.20 Wita di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga jenis narkoba mulai shabu, ekstasi hingga ganja. Ditemukan juga berbagai alat untuk memecah dan mengemas narkoba ke dalam paket kecil. Alat yang ditemukan diantaranya lakban, gunting, pipet, hingga timbangan digital.
"Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel. Sedangkan ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO)," jelas JPU Santiawan. *rez
Atas perbuatannya, terdakwa Hendrik dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. "Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas hakim dalam putusannya.
Terdakwa Hendrik yang dimintai tanggapannya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, JPU I Made Santiawan juga menyatakan hal yang sama. Meskipun putusan turun dua tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Hendrik ditangkap Sat Narkorba Polresta Denpasar pada 13 Juni pukul 15.20 Wita di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga jenis narkoba mulai shabu, ekstasi hingga ganja. Ditemukan juga berbagai alat untuk memecah dan mengemas narkoba ke dalam paket kecil. Alat yang ditemukan diantaranya lakban, gunting, pipet, hingga timbangan digital.
"Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel. Sedangkan ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO)," jelas JPU Santiawan. *rez
1
Komentar