Uang Nasabah Raib Rp 20 Miliar, Kacab Maybank Jadi Tersangka
JAKARTA, NusaBali
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus raibnya dana nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibundanya, Floletta Lizzy Wiguna hingga Rp20 miliar.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Jumat (6/11).
Helmy mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A dan penerima dana hasil kejahatan tersebut. "Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut penyidik akan meminta keterangan tambahan terhadap tersangka A.
"Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tutur Helmy.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D Lunardi dan istri atas nama Floletta Lizzy Wiguna.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany dikutip Antara menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya Floletta Lizzy Wiguna diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar (jika dihitung tanpa bunga). "Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," kata Joey.
Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda. Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. "Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," tuturnya.
Sementara dalam laporan ke polisi, disebutkan nilai kerugian mencapai Rp22.879.000.000. Laporan ini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Korban berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Korban berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank. "Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," kata Winda D. Lunardi yang juga pemain tim EVOS Ladies Mobile Legends itu.
Sebelumnya korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi pihak Maybank dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.
"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya sebagaimana dikutip kantor berita Antara pada Kamis (5/11) lalu.
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri. Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tambah Winda.
Menurut polisi, A dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) tentang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pasal yang dilanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi menyampaikan A terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk denda paling banyak Rp 100 miliar. "Adapun ancaman hukumannya untuk Pasal 49 UU Perbankan, yang bersangkutan diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Sementara itu menyikapi kasus ini, Maybank Indonesia menyampaikan klarifikasi. “Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian keterangan resmi Maybank Indonesia, Jumat (6/11).
Dalam pernyataan media yang diunggah di akun Instagram pada Jumat (6/11) malam, Maybank Indonesia, menegaskan taat pada hukum. Selain itu, pihaknya menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum yang berlaku serta menghormati keputusan hukum. “Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Maybank.
Semetara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Juru Bicara Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini pelaku ataupun oknum yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku/oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujarnya.
Namun, untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari. OJK selaku regulator meminta Maybank agar melaporkan hasil investigasinya. "Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," jelas Sekar dikutip merdeka.*tim
Helmy mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A dan penerima dana hasil kejahatan tersebut. "Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut penyidik akan meminta keterangan tambahan terhadap tersangka A.
"Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tutur Helmy.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D Lunardi dan istri atas nama Floletta Lizzy Wiguna.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany dikutip Antara menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya Floletta Lizzy Wiguna diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar (jika dihitung tanpa bunga). "Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," kata Joey.
Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda. Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. "Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," tuturnya.
Sementara dalam laporan ke polisi, disebutkan nilai kerugian mencapai Rp22.879.000.000. Laporan ini sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
Korban berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Korban berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank. "Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," kata Winda D. Lunardi yang juga pemain tim EVOS Ladies Mobile Legends itu.
Sebelumnya korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi pihak Maybank dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.
"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya sebagaimana dikutip kantor berita Antara pada Kamis (5/11) lalu.
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri. Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tambah Winda.
Menurut polisi, A dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) tentang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pasal yang dilanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 210 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi menyampaikan A terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk denda paling banyak Rp 100 miliar. "Adapun ancaman hukumannya untuk Pasal 49 UU Perbankan, yang bersangkutan diancam pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Sementara itu menyikapi kasus ini, Maybank Indonesia menyampaikan klarifikasi. “Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian keterangan resmi Maybank Indonesia, Jumat (6/11).
Dalam pernyataan media yang diunggah di akun Instagram pada Jumat (6/11) malam, Maybank Indonesia, menegaskan taat pada hukum. Selain itu, pihaknya menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum yang berlaku serta menghormati keputusan hukum. “Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Maybank.
Semetara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Juru Bicara Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini pelaku ataupun oknum yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku/oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujarnya.
Namun, untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari. OJK selaku regulator meminta Maybank agar melaporkan hasil investigasinya. "Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," jelas Sekar dikutip merdeka.*tim
Komentar